Kamis, 03 Mei 2012

bisnis gitar custom menguntungkan

bisnis gitar custom




saya meminati bisnis gitar custom ini karena menurut saya selain jadi hobi bisnis seperti ini bisa memiliki omset yang besar dan keuntungan yang besar.
saya dan teman saya berencana untuk membuat bisnis gitar custom ini saya pernah sampai survei tempat pembuatan gitar custom ini didaerah solo.
saya sempat bertanya kepada pemilik pembuatan gitar custom ini saya bertanya berapa omset dari penjualan gitar custom ini??bapak itu menjawab puluhan juta dek" dan dia menerangkan bahwa ada waktu itu seorang anak SMA bergabung dengan bisnis ini dalam pemasaran produk gitar custom ini dia memperoleh keuntungan sekitan rp 10.000.000 per bulan (sepuluh juta rupiah) menurut saya ini cukup besar dengan keuntungan yang segitu.
saya langsung berniat untuk bergabung dalam bisnis ini tapi kata bapak yang mempunyai bisnis ini dia belom bisa menerima lagi karena apa yaitu karna permintaan barang cukup banyak,tapi tidak dikuti dengan pembuatan barangnya,,hanya sedikit pegawai yg dia punya.
keuntungan gitar custom ini adalah tidak kalah dengan buatan luar negri dan keuntungan dari pembuatan gitar custom ini adalah motif dan desain yg bisa dibuat sesuai keinginan kita contohnya pada bagian neck mau dibuat apa saja,bagian pick up mau bentuknya seperti apa dan masih banyak lagi.

analisis lingkungan hidup

Analisis lingkungan hidup


pencemaran limbah rumah sakit






saya sangat terkesan mengambil topik tentang pencemaran limbah rumah sakit dalam lingkungan kita.
menurut saya pencemaran limbah rumah sakit ini tidak mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya,padahal dampak dari keberadaan limbah rumah sakit ini sangat mengancam jiwa masyarakat.
pencemaran limbah rumah sakit ini adalah awal proses penyebaran penyakit bagi masyarakat terutama mereka yg tinggal di daerah kisaran rumah sakit ata di bantaran kali.
limbah rumah sakit ini juga sering dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan membersihkan kembali limbah rumah sakit ini seperti suntikan,botol infus, dan kemudian menjual kembali.
mainan ini cukup digandrungi oleh anak anak disekolah dasar buktinya limbah limbah ini beredar luas di daerah anak anak,,mereka tidak akan tahu dampak dari limbah ini.
limbah ini adalah proses awal dari penyebaran penyakit seperti HIV AIDS,iritasi kulit,atau bahkan bisa menyebabkan kematian.
dalam hal ini pemerintah diminta aktif memberantas penyebaran luas limbah limbah rumah sakit ini khususnya mentri kesehatan beserta jajarannya,,apapun langkahnya harus diambil dan ditindak seperti pembatasan pembuangan limbah rumah sakit,penempatan yang tepat tempat pembuangan limbah ini,atau bagaimana pun caranya agar kesehatan masyarakat indonesia tidak terancam khususnya anak anak.

Aspek hukum ekonomi dalam era informasi

Aspek hukum ekonomi dalam era informasi




Jenis Transaksi

Dalam sistem hukum yang biasa dianut oleh masing-masing negara, tidak semua jenis persengketaan yang terjadi dapat begitu saja diselesaikan dengan mempergunakan bukti-bukti perdagangan yang terjadi di internet. Beberapa jenis perjanjian belum atau tidak dapat dilakukan di dunia maya karena adanya persyaratan mutlak yang harus dipenuhi seperti: adanya perjanjian tertulis dan adanya tanda tangan asli dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Contohnya adalah: perjanjian perkawinan dan perceraian, jual beli tanah, lelang rumah, jual beli surat hutang, dan lain-lain. Dengan kata lain, jika transaksi dengan jenis di atas ingin dilakukan melalui internet, harus dicari berbagai jalan pemecahan agar kedua persyaratan utama tersebut dapat dipenuhi. Katakanlah dengan melakukan transaksi paralel, dimana dokumen fisik berisi tulisan dan tanda tangan pihak yang bertransaksi dikirimkan melalui pos setelah proses persetujuan awal melalui internet telah selesai dilakukan. Namun, pengadilan di beberapa negara telah pula memiliki perangkat hukum untuk mengatasi permasalah ini, yaitu dengan memperbolehkannya menggunakan file komputer sebagai representasi dokumen tertulis dan digital signature untuk merepresentasikan seorang individu. Tentu saja untuk menuju kepada kesepakatan tersebut, banyak sekali faktor-faktor yang harus terpenuhi terlebih dahulu, seperti masalah autentifikasi, validitas, dan keamanan transaksi.



Bukti Pengadilan

Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
1.    The rule of authentification;
2.    Hearsay rule; dan
3.    The Best Evidence rule.
Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem e-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur-unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan-pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal-hal semacam email, chatting, dan tele-conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti. Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best-evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak-pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain sebagainya. Hal-hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungan dengan hal ini, pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).

pendapat saya tentang artikel diatas adalah:
  • dalam suatu jenis transaksi apapun harus ada kesepakatan antar pihak internal maupun pihak eksternal yaitu tentang konsekuensi pembelian atau penjualan,dengan cara apa pelunasan yg akan disepakati,atau siapoa saja pihak yg terlibat dalam pembelian atau penjualan tersebut supaya terjadi kesepakatan atau kesinambungan antar pihak internal dan pihak eksternal atau pihak pembeli dan pihak penjual
  • dalam suatu jenis transaksi apapu mau melewati internet,e-commerce,atau dengan cara perantara pun harus ada kekuatan hukum yang melandasi transaksi tersebut agar setiap orang atau badan yang berwenang dapat melindungi transaksi yg ada
  • jangan pernah ada kebohongan publik agar tidak ada orang yg merasa tercemar nama baiknya
  • badan badan hukum dalam hal ini juga harus bertanggung jawab agar semua jenis transaksi yang dilakukan dalam proses apapun bisa terkendali secara maksimal.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik(ITE)




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

komentar saya:

menurut saya pada bab VI pasal 27 ini sangat menarik dibahas,,karena sebenarnya perlukah kita membahas kasus seperti ini.contohnya seperti kasus prita yaitu pencemaran nama baik apa layak dia dihukum selama itu dan dengan denda sebesar itu padahal prita merupakan rakyat yg miskin,,dia hanya sekedar menyalurkan aspirasinya agar pelayanan dirumah sakit ditingkatkan lagi.
saya sebenarnya kurang dengan ketentuan pidana yang berlaku,karena apa??sekarang banyak pembajakan dimana mana apakah kasus seperti ini pernah diselesaikan secara tuntas tentu tidak kan buktinya pembajakan masih merajalela dimana mana,saya akan setuju dengan ketentuan pidana ini kalau pemerataan hukum berjalan dengan baik tanpa memandang bulu.

demikian tanggapan dari saya tentang ITE ,saya mohon maaf bila ada salah dan menyinggung satu sama lain.



UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik(ITE)




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

komentar saya:

menurut saya pada bab VI pasal 27 ini sangat menarik dibahas,,karena sebenarnya perlukah kita membahas kasus seperti ini.contohnya seperti kasus prita yaitu pencemaran nama baik apa layak dia dihukum selama itu dan dengan denda sebesar itu padahal prita merupakan rakyat yg miskin,,dia hanya sekedar menyalurkan aspirasinya agar pelayanan dirumah sakit ditingkatkan lagi.
saya sebenarnya kurang dengan ketentuan pidana yang berlaku,karena apa??sekarang banyak pembajakan dimana mana apakah kasus seperti ini pernah diselesaikan secara tuntas tentu tidak kan buktinya pembajakan masih merajalela dimana mana,saya akan setuju dengan ketentuan pidana ini kalau pemerataan hukum berjalan dengan baik tanpa memandang bulu.

demikian tanggapan dari saya tentang ITE ,saya mohon maaf bila ada salah dan menyinggung satu sama lain.