Selasa, 25 Desember 2012

Etika seorang Auditor 1


Kepentingan Auditor Terhadap Materialitas Dan Salah-saji

Auditor jelas sangat berkepentingan terhadap persoalan materialitas. “Risiko dan Materialitas Audit Dalam Pelaksanaan Audit” mengharuskan Auditor menentukan materialitas dalam 2 jenis aktivitas proses audit, yaitu:
  • Perencanaan audit dan perancangan prosedur audit; dan
  • Evaluasi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan
Dalam perencanaan audit, auditor melakukan pertimbangan awal terhadap materialitas, dalam 2 tingkatan, yaitu:
1. Tingkatan Laporan Keuangan – Pada tingkat ini, materialitas dihitung sebagai “keseluruhan salah saji minimum” yang dianggap penting atau material atas salah satu laporan keuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan pada dasarnya adalah saling terkait satu sama lain dan sama halnya dengan prosedur audit yang dapat berkaitan dengan lebih dari satu laporan keuangan.
2. Tingkatan Saldo Akun – Pada tingkat ini, materialitas merupakan “salah saji terkecil” yang mungkin terdapat dalam saldo akun yang dipandang material. Audior, idealnya, perlu mempertimbangkan materialitas pada tingkat laporan keuangan (lihat di bawah)—bagaimanapun juga salah-saji yang tidak material secara individu bisa jadi material terhadap laporan keuangan bila digabungkan dengan saldo akun yang lain.
Pertimbangan materialitas pada saat perencanaan audit mungkin berbeda dengan pertimbangan materialitas pada saat evaluasi laporan keuangan karena alasan berikut ini:
  • Keadaan yang melingkupi berubah; atau
  • Adanya informasi tambahan selama proses audit; atau
  • Keduanya


sumber:jurnal akuntansi keuangan/etika auditor

Logika Audit dan Materialitas


Logika Audit dan Materialitas

Akar dari auditing itu logic,  berawal dari asersi menuju ke audit objektif. Audit objektif dibagi dua yaitu balance related dan Transaction related. Setelah itu baru disusun prosedur audit. Contoh: manajemen mengeluarkan asersi persediaan beserta pernyataan manajemennya, pertama di cek keberadaannya apakah ada? Lakukan prosedur pengecekan. Kedua, cek completeness dari persediaan tersebut, cek setiap transaksi yang bersangkutannya. Dsb.
Materialitas adalah salah saji atau omisi informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan sekelilingnya, memungkinkan penilaian seseorang yang masuk akal yang  mengandalkan pada informasi tersebut akan berubah atau terpengaruh oleh omisi tersebut. Dalam auditing, materialitas ditetapkan pada tingkat laporan keuangan maupun tingkat saldo akun/ kelompok transaksi, dan digunakan pada tahap perencanaan maupun evaluasi audit. Setiap hasil audit maka akan dibandingkan dengan perencanaannya, juga dibandingkan dengan materialitas awal. Kadang auditor menemukan salah saji, biasanya auditor menawarkan kepada auditee mau atau tidak untuk dikoreksi sehingga wajar. Tingkat materialitas berbeda untuk setiap entitas, untuk akun yang memiliki tingkat materialitas nya kecil dan mutasi nya sedikit dg brek down yang sedikit pula biasanya dilakukan pemeriksaannya dg 100% keseluruhan pemeriksaan untuk setiap akunnya.
Komposisi materilitas dalam laporan keuangan terdapat tiga kriteria; pertama adalah known mistatement, likely mistatement, potential undetected misstatement. Dalam menetapkan allowance for undetected, biasanya auditor lebih suka menggunakan pertimbanga praktis (bil auditor tidak mempunyai pengalaman dengan klien atau memilih menghindari dari penaksiran-penaksiran). Pertimbangan praktis dalam menaksir the allowance for undetected misstatement adalah dari 50% s.d 75% dari pertimbangan mengenai materialitas. Taksiran ini perlu dievaluasi selama perkembangan audit.

sumber:etika auditor/accounting1st

Elemen-elemen sistem keuangan


Definisi elemen-elemen statement keuangan
Definisi berkaitan dengan beberapa karakteristik utama elemen-elemen statement keuangan. Definisi elemen merupakan penyaring atau criteria penting pertama untuk menentukan isi statement keuangan. Untuk disajikan melalui statement keuangan, suatu objek atau pos tidak cukup hanya memenuhi definisi tetapi harus mengakui criteria pengakuan dan pengukuran. Berikut ini disajikan definisi elemen-elemen yang diidentifikasikan FASB.
  • Asset adalah manfaat ekonomik masa dating yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai oleh suatu entitas sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
  • Kewajiban adalah pengorbanan masa manfaat ekonomik masa dating yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu entitas untuk mentransfer asset atau menyerahkan jasa kepada entitas lain di masa dating sebagai akibat dari transaksi atau kejadian masa lalu.
  • Ekuitas atau asset bersih adalah hak residual terhadap asset suatu entitas yang masih tersisa setelah mengurangi asset dengan kewajibannya.
  • Investasi oleh pemilik adalah kenaikan dalam ekuitas suatu badan usaha sebagai akibat dari transfer ke entitas lain sesuatu yang bernilai untuk mendapatkan atau menaikkan hak pemilikan atau ekuitas di dalamnya.
  • Distribusi ke pemilik adalah penurunan dalam ekuitas suatu badan usaha sebagai akibat pentransferan asset, penyerahan jasa, dan penimbulan kewajiban oleh badan usaha tersebut kepada pemilik.
  • Laba komprehensif adalah perubahan dalam ekuitas suatu badan usaha selama suatu periode yang berasal dari transaksi dan kejadian lain dan kondisi dari sumber-sumber nonpemilik.
  • Pendapatan adalah aliran msuk asset atau kenaikan asset lainnya pada suatu entitas atau penyelesaian/pelunasan kewajiban entitas tersebut dari penyerahan atau produksi barang, pemberian/penyerahan jasa, atau kegiatan lain yang membentuk operasi sentral atau utama dan berlanjut dari entitas tersebut.
  • Biaya adalah aliran keluar asset atau penyerapan asset lainnya pada suatu entitas atau penimbulan kewajiban entitas tersebut (atau kombinasi keduanya) dari penyerahan atau produksi barang, pemberian/penyerahan jasa, atau kegiatan lain yang membentuk operasi sentral atau utama dan berlanjut dari entitas tersebut.
  • Untung adalah kenaikan dalam ekuitas yang berasal dari transaksi peripheral (ikutan) atau insidental (kala-kala) suatu entitas dan dari semua transaksi atau kejadian atau keadaan lain yang mempengaruhi entitas tersebut kecuali kenaikan sebagai akibat dari pendapatan atau investasi oleh pemilik.
  • Rugi adalah penurunan dalam ekuitas yang berasal dari transaksi peripheral atau insidental suatu entitas dan dari semua transaksi atau kejadian atau keadaan lain yang mempengaruhi entitas tersebut kecuali penurunan sebagai akibat dari biaya atau distribusi ke pemilik.

sumber:google.com/jurnal keuangan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Atas Properti


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Atas Properti




Transaksi ataupun keberadaan dari suatu properti akan selalu terikat dengan suatu pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti tersebut. Pengaturan mengenai PBB terdapat dalam Undang-undang No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan disahkannya RUU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD. Pada akhir tahun 2013 nanti, PBB untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) akan dikelola oleh PEMDA. Dengan begitu ada dua UU yang mengatur tentang PBB. UU No.12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994 untuk PBB sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (P3) dan UU No. 28 Tahun 2009 untuk PBB sektor (P2).
Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU PBB, PBB adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada awalnya PBB merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat dan seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya, diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana seluruh proses pengelolaan PBB, khususnya sektor pedesaan dan perkotaan akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Besarnya tarif PBB yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya insentif PBB Properti adalah berupa:
a. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 20% untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) < Rp 1 Miliar;
b. pemberian NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak);
c. pemberian pengurangan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994, yang dimaksud dengan :
1). Bumi adalah Permukan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi tersebut meliputi seluruh tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
2). Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ perairan.
Berikut ini juga termasuk dalam kategori bangunan :
– jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
– jalan TOL;
– kolam renang;
– pagar mewah
– tempat olah raga;
– galangan kapal, dermaga;
– taman mewah;
– tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
– fasilitas lain yang memberikan manfaat;
3). Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak yang sejenis, atau Nilai Perolehan Baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga Objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan penilaian dengan cara membandingkan dengan Objek lain yang sejenis (kriteria fisik), letaknya berdekatan, fungsi penggunaanya sama dan elah diketahui harga jualnya. Dalam Ilmu Penilaian Properti Pendekatan ini dikenal dengan istilah Pendekatan Perbandingan Nilai Pasar Wajar. Mengapa saya mengaitkan ilmu PBB dengan Penilaian, khususnya Penilaian property, hal ini karena antara PBB dan Penilaian ada kaitan yang erat yaitu dalam penentuan NJOP seorang penilai PBB harus memiliki kompotensi dalam bidang penilaian property. Hal ini dikarenakan tidak semua OP dapat diketahui NJOP-nya dengan melalui harga transaksi jual beli.
- Nilai Perolehan baru merupakan pendekatan yang digunakan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Objek tersebut pada saat penilaian dilaksanakan, yang kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik yang terjadi pada Objek tersebut. Dalam penilaian property pendekatan tersebut dikenal dengan Pendekatan Biaya, namun biasanya pengurangan penyusutan yang digunakan tidak hanya atas penyusutan fisik, tetapi juga atas penyusutan fungsi dan penyusutan ekonomi.
- Nilai Jual pengganti adalah pendekatan yang digunakan untuk menentukan NJOP berdasarkan pada hasil produksi Objek tersebut. namun, cara ini belum umum digunakan dalam penilaian untuk tujuan PBB. Padahal, menurut saya pendekatan ini sangat cocok digunakan untuk menilai properti-properti yang mengahasilkan pendapatan (Income Producing Property). Dalam penilaian disebut dengan pendekatan pendapatan.
4). Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya penggunaan SPOP menunjukan sisi prinsip self assessment yang terjadi pada pemungutan PBB, namun dalam PBB juga terdapat prinsip official assessment karena penghitungan PBB Objek Pajak masih dilakukan oleh fiskus yang kemudian diberitahukan kepada Wajib pajak melalui SPPT. Hal inilah yang membuat PBB, menurut saya, menjadi pajak yang unik. Perhitungan PBB yang masih dilakukan oleh pihak fiskus bias jadi karena minimnya pengetahuan Wajib pajak tentang bagaimana cara menghitung PBB atau karena tidak semua Wajib Pajak mengetahui NJOP dari Objek miliknya.
5). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak. SPPT ini juga merupakan dasar penagihan pajak yang digunakan dalam rangka penagihan PBB, selaian menggunakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat tagihan Pajak (STP).
6). Pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994 disebutkan bahwa Objek PBB adalah Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan Bangunan.
7). Pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994 disebutkan bahwa Subjek Pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Hal yang sama disebutkan dalam Pasal 78 ayat 1 UU No. 28 tahun 2009 tentang pengertian Subjek Pajak.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, yang dimaksud dengan :
1). Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaanadalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usahaperkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2). Pada Pasal 77 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2009, Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
b. Jalan tol;
c Kolam Renang;
d. Pagar mewah;
e. Tempat olahraga;
f. Galangan kapal, dermaga;
g. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
h. Menara.
Dapat dilihat bahwa ada sedikit perbedaan (pengspesifikasian) yang membahas mengenai yang termasuk dalam kategori bangunan pada Pada Pasal 77 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2009 dan Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994, yaitu pada huruf h yang berbunyi menara, sedangkan pada Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994 huruf h adalah fasilitas lain yang memberikan manfaat.
3).Pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 28 tahun 2009 disebutkan bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
4). Pengertian Subjek Pajak pada UU No. 28 tahun 2009 sama dengan pengertian Subjek pajak pada UU No 12 Tahun 1985 jo. UU No 12 tahun 1994.
Sejak adanya Undang-Undang baru tentang Pajak Daerah (UU No. 28/2009), PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB selain untuk hasil pertambangan, kehutanan dan hasil bumi) merupakan Pajak Daerah yang diatur oleh Peraturan daerah. Menurut UU No. 28/2009 Pasal 77-84, tarif maksimal PBB adalah 3% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa NJOP dikurangi NJOPTKP yang ditetapkan Kepala Daerah 3 tahun sekali.


sumber:perpajakan indonesia.com/accounting1st

Perlakuan Akuntansi Atas Properti

Perlakuan Akuntansi Atas Properti


Properti yang ditekankan dalam akuntansi kali ini adalah properti investasi, yaitu properti yang dimiliki entitas untuk memperoleh pendapatan sewa dan/atau apresiasi modal. Properti investasi ini diharapkan memberikan sebagian besar arus kas masuk yang secara independen dari aset lain. Properti investasi tidak dimaksudkan untuk menghasilkan barang dan jasa ataupun untuk kegiatan administrasi. Contoh dari properti investasi ini adalah jika suatu entitas menyediakan jasa kepada penghuni maka dapat digolongkan sebagai properti investasi. Properti yang dimiliki oleh penyewa dengan perjanjian sewa operasi operasi mungkin adalah properti investasi jika dinyatakan memenuhi definisi properti investasi dan penyewa mengakuinya berdasarkan nilai wajar.
Properti yang ditempati pemilik adalah properti yang dimiliki oleh pemiliknya untuk tujuan produktif sendiri seperti administrasi dan produksi barang dan jasa. Sedangkan properti investasi sendiri diakui oleh penyewa dan dilaporkan dalam laporan keuangannya.
Ketika pada awal pengakuan properti investasi, entitas dapat membebankan biaya misalnya untuk memperoleh properti, biaya transaksi seperti biaya pajak dan legal, serta biaya selanjutnya untuk ditambahkan. Jika entitas melakukan pergantian bagian dari properti, maka entitas harus menilai ulang atas pengakuan yang merupakan bagian yang telah diganti tersebut. Jika harga properti tersebut ditangguhkan, mencatat sesuai biaya yang setara dengan harga tunai, dan mencatat selisih antara jumlah dan pembayaran yang ditangguhkan sebagai beban bungan selama periode kredit.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau selanjutnya disebut PSAK sebenarnya telah menyatakan suatu standar mengenai properti investasi yaitu pada PSAK No.13 (Revisi 2007). PSAK tersebut memberikan definisi mengenai properti investasi yaitu tanah, bangunan atau bagian dari bangunan, atau keduanya, yang dikuasai oleh entitas (atau lessee melalui finance lease) untuk mendapat rental atau capital gain, atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
a. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b. Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Apabila kita lihat dari definisi diatas dapat diketahui bahwa properti investasi adalah bagian dari aset yang tidak digunakan sendiri oleh pemiliknya. Properti investasi sendiri dapat dimiliki/dikuasai dengan cara kepemilikan, financial lease, operating lease. Kadang entitas menyediakan jasa di properti yang disewakannya. Kalau nilai jasa ini tidak signifikan dibandingkan nilai perjanjian sewa secara keseluruhan, maka properti diperlakukan sebagai properti investasi. Pernyataan ini menjelaskan salah satu syarat dari properti investasi yaitu, aliran kas (cash-flow) yang dihasilkan dari properti investasi ini dapat diatribusikan langsung (directly attributable) ke properti investasi tersebut. Sebagai contoh, gedung yang disewakan menghasilkan aliran masuk kas. Kas yang dihasilkan dapat diatribusikan langsung ke gedung tersebut. Namun, gedung yang disewakan ditambah jasa-jasa lain (seperti misalnya, jasa layanan kamar, resepsionis, kebersihan, dan kemananan), aliran kas yang dihasilkan tidak dapat diatribusikan langsung ke gedung karena aliran kas tersebut juga berasal dari jasa-jasa lain. Kecuali nilai jasa-jasa tersebut signifikan, properti tersebut diakui sebagai properti investasi.
Pengakuan dari properti investasi yaitu diakui sebagai asset properti investasi jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan dari asset yang tergolong properti investasi akan mengalir ke dalam entitas, dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan handal.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar harga perolehannya, biaya transaksi termasuk dalam pengukuran tersebut. Biaya perolehan awal hak atas properti investasi yang dikuasai dengan cara sewa dan dikelompokan sebagai properti investasi yang harus dicatat sebagai sewa pembiayaan seperti diatur paragraf 16 dalam PSAK 30: Sewa, dalam hal ini aset harus diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara harus diakui sebagai kewajiban sesuai dengan ketentuan paragraf yang sama.
Dalam pengukuran setelah pengakuan awal, entitas dapat memilih mengukur dengan menggunakan fair value atau cost model. Hal yang dikecualikan dari hal tersebut adalah ketika properti investasi tersebut dikuasai melalui operating lease, menggunakan fair value atas property interestnya.
Ada beberapa keadaan mengenai transfer properti investasi yaitu:
a. Bila aset kemudian dipakai sendiri: transfer dari properti investasi ke aset tetap.
b. Bila kemudian dijual untuk usaha: transfer dari properti investasi ke sediaan.
c. Bila tidak dipakai sendiri lagi: transfer dari aset tetap ke properti investasi.
d. Bila kemudian disewakan: transfer dari aset tetap ke properti investasi
e. Bila berakhir masa konstruksi untuk aset yang kemudian tidak digunakan sendiri: aset tetap ke properti investasi.
Pengukuran Transfer terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi yaitu jika tidak menggunakan fair value maka transfer ke sediaan menggunakan lower of cost or NRV dan/atau transfer ke aset tetap menggunakan cost dikurangi akumulasi depresiasi dan impairment loss. Jika menggunakan fair value model maka transfer ke aset tetap menggunakan fair value, dan/atau transfer dari sediaan menggunakan fair value, pengukuran ulang masuk ke laba rugi, dan/atau transfer dari aset dalam konstruksi, menggunakan fair value, pengukuran ulang masuk ke laba rugi.
Pada saat aset mengalami Disposal maka Properti investasi tidak diakui lagi di laporan keuangan – kalau tidak ada benefit yang diharapkan di masa datang atau dilepas. Gain/loss hasil dari net disposal dan nilai bawaan diakui di laba rugi. Kecuali PSAK 30 mensyaratkan lain dalam lease & lease back). Selain itu, Kompensasi dari pihak ketiga sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi harus diakui dalam laba atau rugi ketika kompensasi tersebut menjadi piutang.


sumber: accounting1st/google

Selasa, 06 November 2012

Perkembangan Jasa Akuntansi Keuangan, Peluang dan Tantangan Kerjanya


Perkembangan Jasa Akuntansi Keuangan, Peluang dan Tantangan Kerjanya

6 Inisiatif Pengembangan Jasa Akuntansi dan Peluang Kerja Kedepannya

Di bulan Mei 2012 kemarin ini, pransform, sebuah perusahaan jasa yang khusus menggarap transformasi usaha, mewawancarai tak kurang dari 250 orang CPA (Certified Public Accountant) di wilayah New York dan New Jersey—tentu saja termasuk para partner di Big Four accounting firms—dan berhasil mengkompilasikan 10 inisiatif KAP 2013-kedepan.
Kesepuluh inisiatif tersebut, lebih banyak berupa rencana ekspansi bidang jasa layanan pekerjaan yang akan ditawarkan ke publik, baik secara vertical (intensifikasi) maupun horizontal (ekstensifikasi). Saya akan bahas ini lebih detail sebentar lagi.
Inisiatif perluasan usaha tersebut, pastinya akan mempengaruhi perkembangan bidang jasa akuntansi keuagan ke depannya, secara keseluruhan.
Betul. Itu memang hasil survey di AS sana. Akan tetapi, cepat-atau-lambat, trend yang mereka ciptakan akan menjalar dan menular hingga ke Indonesia. Terlebih-lebih kita tahu bahwa selama ini, perkembangan bidang usaha yang satu ini lebih banyak digerakan oleh KAP-KAP yang bermarkas besar di luar negeri sana, khususnya Big Four.
Nah, jika Big Four di Indonesia sudah melakukan ekspansi, apakah KAP lain akan tinggal diam? Tentu saja tidak; merekapun pasti tidak akan mau ketinggalan untuk ikut mengambil peluang itu. Bagaimanapun juga, untuk sesuatu yang positive dan productive, kenapa tidak?
Lalu apa pengaruhnya bagi lapangan kerja kita di bidang akuntansi dan keuangan?
Sangat positive. Hanya saja, mesti diantisipasi sejak dini. Beruntung jika kita tahu lebih dini, sehingga bisa menyiapkan antisipasinya.
Berikut ini, adalah 6 (dari 10) langkah inisitiaf para akuntan publik di AS sana—yang saya anggap akan memperluas bidang usaha jasa akuntansi keuangan kedepannya (yang saya intisarikan dari laporannya Pransform)—beserta peluang kerjanya bagi kita:

Inisiatif#1. Meningkat Kapasitas Jasa Layanan Pembukuan

Selama ini, proses pembukuan (bookkeeping)—mulai dari data entry/menjurnal sampai dengan menyusun laporan keuangan—lebih banyak dilakukan oleh pegawai accounting dan akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan. Sedangkan KAP dan para akuntannya hanya melakukan review atau audit mengenai kelayakannya, atau sejauh-jauhnya membantu melakukan kompilasi (mengambil dari buku besar lalu disusun laporan keuangan).
Kedepannya, KAP akan menawarkan jasa bookkeeping juga—entah dengan cara menempatkan pegawainya di dalam perusahaan atau hanya mengambil data setiap menjelang tutup buku—untuk kemudian disusun menjadi laporan keuangan di KAP-nya sendiri. Permintaan untuk jasa pembukuan ini, konon, kian lama kian membesar. Sehingga mereka merasa perlu meningkatkan kapasitas mereka (baik luas fisik kantor, jumlah sumberdaya manusia, maupun perlatannya) untuk bisa menggarap peluang ini.
Peluangnya bagi kita orang accounting: Dahulu, yang namanya pegawai data entry dan bookkeeper hanya ada di perusahaan-perusahaan (industri) di luar KAP, sampai timbul asumsi umum bahwa semua pegawai accounting di perusahaan adalah bookkeeper. Kedepannya, di KAP-pun akan ada yang namanya pegawai data entry dan bookkeeper. Artinya, untuk bisa kerja di KAP di masa yang akan datang, tidak harus bergelar CPA, CIA atau CMA. Tamat SMEA seperti sayapun bisa. Tentu ini peluang yang bagus bagi kita-kita yang memiliki pendidikan terbatas.
Tantangannya: Terutama bagi kawan-kawan yang selama ini menjadai pegawai data entry dan bookkeeping di perusahaan-perusahaan. Jika ini terjadi, anda akan memiliki 2 pilihan: tetap bekerja di perusahaan tetapi skill harus diperkuat (agar bisa bersaing dengan bookkeeper dari KAP), atau anda pindah kerja ke KAP—yang tentu tuntutannya juga harus meningkatkan skill, sebab bisa jadi standar KAP lebih tinggi.

Inisiatif#2. Menggarap Manajemen Strategis Korporasi

Selama ini, jasa akuntansi (baik assurance services/audit independent maupun business advisory/konsultasi binis) lebih banyak bersifat “Sevices-Driven.” Kedepannya, mereka akan banyak menggarap hal-hal yang sifanya “Srategic-Driven”.
Konkretnya, kalau selama ini KAP hanya memberikan jasa layanan audit, atestasi, kompilasi, maka ke depannya mereka akan secara aktif menawarkan jasa-jasa yang bisa membantu manajemen perusahaan (korporasi) dalam pengambilan-keputusan yang sifatnya strategis, yaitu dengan menyediakan data yang berorientasi ke depan (tidak hanya data histories yang selama ini dihasilkan oleh laporan keuangan).
Kasarannya, kalau selama ini jasa yang ditawarkan lebih banyak di wilayah compliance (kepatuhan terhadap standar akuntansi dan pajak), ke depannya mereka akan menawarkan jasa-jasa yang bisa membantu perusahaan klien bisa beroperasi dengan lebih efisien—yang tentunya diharapkan bisa membantu mereka mencapai tujuan usaha (profitabilitas) dengan lebih efektif.
Dengan kata lain, jika selama ini KAP lebih banyak menggeluti akuntansi keuangan (financial accounting), ke depannya akan ikut juga menggeluti akuntansi mnajemen (management accounting).
Peluangnya bagi kita orang accounting: yang tidak memiliki cukup skill di wilayah auditpun akan bisa bekarir di KAP dengan menjadi akuntan manajemen yang nantinya ditugaskan untuk menggarap wilayah baru (manajemen strategis) ini. So, peluang berkarir di KAP yang selama ini didominasi oleh para CPA, akan sedikit lebih merata ke wilayah CMA (certified management accountant) dan Tax Accountant tentunya. Adik-adik mahasiswa yang ingin berkarir di KAP, kedepannya bisa mulai melirik seritifikasi CMA (tidak CPA melulu).
Tantangannya: Khususnya bagi kawan-kawan akuntan yang selama ini nyaman berkarir di perusahaan-perusahaan, ini tantangan yang harus dijawab SEGERA. Caranya: (a) perkuat skill akuntansi manajemennya (terutama akuntansi biaya, forecasting dan budgeting); (b) ambil sertifikasi akuntan manajemen (CMA). Jika tidak, lama-lama pekerjaan anda akan terambil-alih oleh KAP. Dan untuk kawan-kawan yang sudah di KAP, siap-siap untuk memperdalam skill management accountant. Seperti sudah sering saya sampaikan di JAK, akuntan tidak cukup hanya menghafal PSAK dan SPAP, perlu juga belajar proses suatu bisnis, jika mau berkembang tentunya.

Inisiatif#3. Menciptakan Peluang Bagi Klien

Sejalan dengan inisiatif ke-2 di atas, membantu perusahaan dengan menyediakan data untuk pengambilan keputusan strategis saja, dirasa belumlah cukup. KAP ke depannya ingin menyediakan jasa layanan yang bisa dijadikan bahan analisis untuk mengambil peluang bisnis bagi para pengusaha.
Misalnya: Jasa data minning (pengambilan data) tertentu dan analisanya. Dari data penjualan selama 10 tahun misalnya, bisa diketahui: produk apa yang dibutuhkan ke depannya, berapa harganya, bagaimana peluang suksesnya, dan seterusnya. Informasi-informasi seperti itu, bisa dijadikan bahan untuk menangkap peluang bisnis tertentu oleh klien.
Peluangnya bagi orang accounting: Jika diambil positivenya, tentu orang accounting jadi nambah peluang pekerjaan dengan melakukan data minning atau analisa-analisa tertentu. Jika tidak, wow…. mungkin ke depannya KAP tidak hanya di huni oleh orang-orang accounting, tetapi juga oleh orang statistik dan para analyst.
Tantangannya: Data minning dan analisa memang tidak jauh-jauh dari aktivitas para akuntan, tentunya dalam skala yang masih kecil. Sedangkan untuk skala besar, tentu perlu belajar secara khusus, atau serahkan kepada mereka yang lebih ahli (statistician dan analyst).

Inisiatif#4. Mengangkat Brand Equity

KAP kecil, saat ini, aktivitas meningkatkan nilai brand KAP-nya belum nampak. Sejauh ini, mungkin masih sebatas menjaga nama baik (reputasi) dengan cara menjaga kualitas layanan. Bisa dipahami karena mengangkat brand suatu usaha (termasuk KAP) bukan perkara mudah, mengkonsumsi sumberdaya uang yang cukup besar.
Sedangkan KAP besar, Big Four misalnya, urusan mengangkat brand masuk dalam skala prioritas utama mereka, karena ini penting untuk menjaga kelanggenan dominasi dalam persaiangan bisnis jasa KAP. Dan usaha mengangkat ekuitas brand ini, dilakukan dalam berbagai medium dan channel—mulai dari menyelenggarakan event (lokal dan internasional), meluncurkan portal-portal online, sponsorship event-event besar (sampai sepak bola), hingga iklan di TV dan koran.
Saat ini, brand ekuitas KAP besar macam KPMG, PwC, Deloitte, Ernst & Young, dll, tergolong sudah sangat tinggi, tidak kalah jika dibandingkan dengan General Motor, Apple, IBM, Toyota, dan sejenisnya.
Keberhasilan KAP-KAP besar dalam mengangkat brand ekuitas mereka adalah prestasi luar biasa, mengingat para akuntan pada dasrnya bukanlah orang-orang yang ahli dalam bidang marketing. Tetapi kenyataan bahwa begitu banyak KAP besar yang memiliki brand ekuitas yang tinggi, membuat para pelaku usaha (yang nota benanya adalah kliennya KAP) mulai melirik KAP sebagai sarana untuk mengangkat brand ekuitas yang cukup ampuh.
Sehingga, ini menjadi peluang emas bagi KAP-KAP besar untuk mulai menjual jasa “mengangkat brand ekuitas” perusahaan klien—baik corporate maupun generic brand per produk. Caranya? Dengan mendompleng brand KAP-nya yang sudah bernilai tinggi.
Misalnya: Dengan mensponsori study dan riset (terutama bidang akntansi, keuangan dan perpajakan) yang diselenggarakan oleh KAP. Hasil riset dipublikasikan oleh KAP melalui channel-channel yang mereka miliki, tetunya dengan mencantumkan bahwa riset tersebut terselenggara berkat kerjasama “ABC Accounting Firm” dengan “XYZ Inc.” Dengan demikian brand ekuitas XYZ Inc ikut terkatrol.
Inilah yang dibidik kedepannya.
Peluangnya bagi kita orang accounting: Secara langsung, tidak ada. Tetapi secara tidak langsung akan memperluas peluang kerja kita orang accounting, seiring dengan semakin diseganinya KAP dalam kancah usaha di berbagai lini.
Tantangannya: Untuk di Indonesia (terutama KAP-KAP kecil), saya rasa, ini masih akan memakan waktu yang relative lama. Mengngkat brand ekuitas sendiri saja masih butuh waktu, apalagi menjual jasa untuk mengangkat brand ekuitasnya klien.

Inisiatif#5. Meningkatkan Pemasaran Dan Public Relation

Jika selama ini KAP, dalam menjual jasa layanannya, lebih banyak menghandalkan rekomendasi dari-mulut-ke-mulut saja (atau maksimal pasang papan nama), ke depannya akan lebih agresif lagi dalam menjaring calon klien; mereka akan secara aktif melakukan pemasaran dan akivitas public relation untuk branding.
Trend ini sebenarnya sudah nampak jelas belakangan ini. Tidak hanya di koran-koran dan majalah (dalam halaman advertorial), tetapi sudah ke pemasaran online—baik melalui sponsorship, jurnal-jurnal populer, press release, pasang banner, hingga pemasaran 2.0 via social media (Hampir semua KAP sekarang punya Facebook Fan dan Twitter).
Tujuannya jelas; meningkatkan penjualan jasa layanan akuntansi dan keuangan yang ditawarkan, menambah jumlah klien, serta meningkatkan profitabilitas tentunya.
Peluangnya bagi orang accounting: Dengan meningkatnya jumlah klien yang akan diperoleh oleh KAP, maka tentu juga akan meningkatkan daya tampung mereka terhadap jumlah pegawai (dari data entry, bookkeeper hingga akuntan) yang akan dipekerjakan. Bagaimanapun juga, selama inipun kawan-kawan di KAP sudah lembur tiap hari hingga larut malam, jika volume pekerjaan meningkat lagi, mau-tidak-mau harus nambah jumlah pegawai. Dan ini bagus baik bagi yang telah berpengalaman maupun yang fresh graduate.
Tantangannya: Sebenarnya ini bukan tantangan—karena akan sangat tergantung pada kebijakan KAP masing-masing. Jika KAP melakukan pemasaran secara besar-besaran hanya dengan mengandalkan pegawai yang telah ada saja, mau-tidak-mau kawan-kawan CPA pun terpaksa harus belajar pemasaran. Minimal bagi mereka yang sudah berlevel manager atau partner. Tetapi sangat mungkin KAP akan mempekerjakan pemasar profesional, baik melalui agency maupun merekrut pemasar profesional untuk dijadikan in-house marketer bagi KAP-nya.

Inisiatif#6. Memaksimalkan Penggunaan Teknologi

Di satu sisi, aktivitas para akuntan (baik yang di KAP maupun di perusahaan) tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi, terutama komputer dan peripheral-nya. Di sisi lainnya, kita semua tahu bahwa data akuntansi-keuangan bukan hanya bersifat rahasia tetapi amat sangat vital.
Kian lama, seiring dengan semakin tingginya volume transaksi, para akuntan semakin menyadari akan pentingnya penggunaan teknologi dalam melayani klien. Akuntan dituntut untuk semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi guna bisa memberikan layanan terbaik bagi para klien.
Ada 3 aspek kualitas layanan yang menjadi fokusnya para akuntan, yaitu:
1. Ketepatwaktuan (Timeliness) – Baik itu laporan keuangan, laporan hasil audit, laporan pajak, maupun analisa-analisa internal yang dihasilkan oleh para akuntan, diharapkan untuk bisa diserahkan kepada klien secara tepat waktu. Semakin tingginya volume transaksi membuat ini menjadi tantangan yang kian hari kian berat bagi para akuntan. Untuk menjawab tantangan ini, akuntan mengotomatisasikan pekerjaan dengan berbagai macam software, yang tiada lain adalah produk teknologi.
2. Keakuratan (Accuracy) – Laporan tepat-waktu tidak akan ada gunannya, jika tidak akurat. Untuk mencapai level akurasi yang diharapkan oleh klien, tidak cukup hanya dengan menggunakan tenaga terampil/ahli saja, tetapi juga perlu menggunakan software akuntansi yang terancang dengan sangat baik—sehingga tingkat errornya menjadi minimal. Untuk keperluan itu, akuntan juga pakai produk teknologi.
3. Keamanan Data (Data Security) – Data keuangan adalah data yang paling rentant terhadap kerusakan maupun pencurian (baik dari dalam maupun luar). Kantor akuntan publik bertanggungjawab terhadap kemanan data para kliennya. Klien mana yang mau menggunakan jasa akuntan publik jika kemanan dan kerahasiaan data keuangan mereka tidak terjaga? Tidak ada. Ironisnya, penggunaan teknologi untuk maksud memenuhi ketepatwaktuan dan akurasi justru menjadi pintu masuk bagi para pencuri data. Sehingga, mau tidak mau, para akuntan juga mesti bisa mengatasi masalah ini.
Belakangan ini, ada beberapa perkembangan signifikan di wilayah ini, diantaranya:
  • Semakin meningkatnya kebutuhan klien akan penggunaan software akuntansi yang setingkat MRP/ERP.
  • Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah data dan traffic perpindahannya, belakangan ini kebutuhan akan penggunaan cloud server semakin tinggi—khususnya di sektor keuangan (banking).
Para akuntan bisa membaca kebutuhan ini. Oleh sebab itu, ke depannya, akuntan bermasud mengubah ini menjadi tantangan, yaitu: dengan meningkatkan jasa layanan yang sepenuhnya berbasis teknologi.
Peluangnya bagi kita orang accounting: Jika inisiatif ini berhasil, bukan saja akan membuat proses pekerjaan akuntansi keuangan menjadi semakin efisien, tetapi juga membuka kesempatan baru dengan berbagai jasa layanan baru terkait dengan bidang jasa akuntansi keuangan berbasis teknologi. Misalnya: memberikan jasa asistensi dalam setup dan implementasi MRP/ERP. Bekerjasama dengan pihak lain dalam mengatur data storage yg menggunakan cloud server.
Tantangannya: Mau tidak mau harus belajar menggunakan teknologi yang kian lama kian advance. Tidak cukup lagi hanya dengan bisa menginput data ke dalam software akuntansi. Tentu, pihak KAP tidak selalu harus menggunakan pegawai (para akuntan yang telah ada), bisa saja mereka menggunakan jasa IT dari pihak luar, atau bahkan merekrut pegawai IT untuk dipekerjakan di KAP.
Begitulah kira-kira perkembangan jasa akuntansi keuangan ke depannya. Kian lama akan kian muluas seiring dengan semakin berkembangnya lingkungan bisnis dan teknologi. Di satu sisinya adalah tantangan, namun di sisi lainnya bisa menjadi peluang—jika kita mampu mengambilnya.
Yang paling penting kita selalu siap, baik itu terhadap tantangan maupun peluannya. Peluang lebih banyak memihak pada mereka yang memang siap (teknikal dan mental). Bagaimana dengan anda? Siap menghadapi perkembangan baru ini? Siap mengantisipasi semakin berkembangnya jasa akuntansi keuangan ke depannya?
pendapat saya dengan artikel di atas adalah:
semakin tahun perkembangan jasa akuntansi semakin pesat apalagi pedoman dasar akuntansi telah berubah dari PSAK menjadi IFRS nantinya,kalau tidak ada penyesuaian takutnya terjadi perbedaan antar yang menggunakan dasar akuntansi PSAK dengan yang menggunakan pedoman akuntansi IFRS perlu adanya penyesuaian.
sumber:www.google.com/jurnal akuntansi keuangan

Senin, 05 November 2012

Kerangka Karangan


Kerangka Karangan


Topik : Kegiatan Acara Hari Ulang Tahun Ke-23 SMA Burjo
            I. Kegiatan Pembentukan Panitia
           II. Kegiatan Jumpa Temu Alumni SMA Burjo
          III. Kegiatan Pemotongan Kue Ulang Tahun SMA Burjo Ke-23
          IV. Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara

Kegiatan Acara HUT SMA Burjo Ke-23 Tahun 2012 :
  1. Kegiatan Pembentukan Panitia
    1.1 Kegiatan Pemilihan Ketua Panitia dan Wakil Panitia
    1.2 Kegiatan Pemilihan Seksi-seksi Panitia
    1.3 Jadwal Rapat Panitia
    1.4 Penyusunan Anggaran
    1.5 Penyusunan Acara
    1.5.1 Penyusunan Acara untuk Pentas Seni 
    1.6 Acara Penutupan

     2.  Kegiatan Acara Jumpa Temu Alumni SMA Burjo

   2.1 Kegiatan mempublikasikan Ke Para Alumni
   2.2 Kegiatan Mempersiapkan Acara Untuk Alumni
2.2.1. Menampilkan Foto-Foto Alumni Tempo Dahulu

     3.  Kegiatan Pemotongan Kue Ulang Tahun SMA Burjo Ke-23

   3.1 Kata Sambutan
   3.1.1 Kata Sambutan Kepala Sekolah SMA Burjo
   3.1.2 Kata Sambutan Ketua Panitia Penyelenggara
   3.2 Kegiatan Pemotongan Kue Ulang Tahun SMA Burjo
   
  
4.   Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara
    
   4.1 Kegiatan Pentas Seni Musik SMA Burjo
   4.1.1 Perform Band-band SMA Burjo
   4.1.2 Perform Band Bintang Tamu 
   4.2 Pembagian Doorpize