Koperasi – Topik pembahasan kita kali ini ialah seputar pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya.
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi:
1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2. Kemandirian
3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
1. MODAL SENDIRI
o Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
o Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
o Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
o Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
2. MODAL PINJAMAN
o Sumber dari Koperasi lain
o Bank
o Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
• Landasan idiil : Pancasila.
• Landasan struktural : UUD 1945.
• Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
• Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
• Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
• Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
• Koperasi Produksi
• Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
• Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Senin, 09 Januari 2012
harapan-harapan koperasi mendatang
harapan harapan koperasi mendatang
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
koperasi dalam hal ini berperan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat jadi dalam hal ini sesungguhnya koperasi harus berkembang supaya rakyat menengah ke bawah bisa merasakan kesejahteraan sosial yang dijanjikan oleh pemerintah.
jadi harapan-harapan saya untuk koperasi kedepannya adalah:
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
koperasi dalam hal ini berperan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat jadi dalam hal ini sesungguhnya koperasi harus berkembang supaya rakyat menengah ke bawah bisa merasakan kesejahteraan sosial yang dijanjikan oleh pemerintah.
jadi harapan-harapan saya untuk koperasi kedepannya adalah:
- lebih ada pergerakan dalam bidang kesejahteraan sosial khususnya bagi masyarakat diperdesaan sehingga masyarakat di perdesaan mendapatkan kesejahteraan
- lebih berperan aktif memberikan pinjaman pinjaman bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal untuk mendirikan usaha kecil menengah
- memberikan pinjaman dan bunga yang kecil bagi petani kecil,pedagang kecil,dan pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha mereka masing masing agar usahanya semakin berkembang.
- mengembangkan koperasi sampai kepelosok desa agar setiap masyarakat di pelosok desa bisa mendapatkan pinjaman supaya mereka bisa membuat usaha untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.
- koperasi dijakarta harus ditambahkan masih banyak masyarakat kecil yang tidak memiliki modal untuk membuat usaha sendiri.
- memberikan pelatihan pendirian usaha kecil menengah bagi mereka yang punya modal tapi tidak memiliki keahlian dalam berusaha atau berdagang.
- peninjauan kembali bagi para pengusaha pengusaha agar koperasi indonesia terkenal sampai ke asia bahkan keseluruh dunia.
Jumat, 11 November 2011
koperasi
Dari hasil wawancara kelompok kami dengan Koperasi Simpan Pinjam ARTHA JAYA, Kampus C STIE, yang terletak di Jl. Akses UI no.89 Kelapa Dua, Cimanggis-Depok, diperoleh informasi sebagai berikut :
· Sejarah Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KPS Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.
· Jenis Koperasi
Koperasi Artha Jaya merupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya.
· Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini yaitu siswa, guru, dosen, serta mahasiswa dan pegawai dan juga bisa dari kalangan luar.
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a) Warga Negara Indonesia
b) Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c) Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian atau sebagainya )
d) Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
e) Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f) Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor
g) Anggota Adalah :
- Setelah menjalani dua kali periode pinjaman dengan criteria lancer dan lunas
- Dan atau simpanan pokok telah menggendap selama 1 tahun
- Diluar Butir diatas statusnya adalah anggota
· Program
1. Pinjaman 1 juta , Angunan ijazah dan pernyataan peralatan rumah tangga
2. Pinjaman lebih dari 1 juta , Angunan BPKB motor dll
3. Peningkatan sector Agribisnis
4. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan
· SIMPANAN
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela (Tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila diperlukan.
· PINJAMAN
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya, dalam hal pinjaman mempunyai logo Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran.
Mudah
Syarat-syarat pengajuan Pinjaman :
1) Berstatus Anggota/Calon Anggota KPS Arya
2) Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok , Bogor, Tangerang, dan Bekasi
3) Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri
4) Mengisi Permohonan Menjadi Anggota KSP Artha Jaya
5) Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta
6) Slip gaji/surat keterangan usaha
Cepat
Setelah 6point diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjajian Kerjasama)
Tepat Sasaran
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka KSP Artha Jaya memberika program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.
Sabtu, 01 Oktober 2011
lambang koperasi
Lambang koperasi
1 Perisai Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
sumber:wikipedia
Langganan:
Postingan (Atom)