Jumat, 30 Maret 2012

HUBUNGAN HUKUM NASABAH DAN BANK

hubungan hukum nasabah dan bank

HUBUNGAN HUKUM NASABAH DAN BANK
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dana dari masyarakat, untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasajasa perbankan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :
1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana Artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana, dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Bentuk hubungan hukum itu dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan
yang lain. Dalam produk perbankan seperti tabungan dan deposito, maka ketentuan dan syarat-syarat umum yang berlaku adalah ketentun-ketentuan dan syarat-syarat umum hubungan rekening deposito dan rekening tabungan.
2. Hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur
Artinya bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya. Bentuknya dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit usaha kecil. Dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dengan bankterdiri dari dua bentuk yaitu :
1. Hubungan Kotraktual
2. Hubungan Non Kontraktual
a. Hubungan Kontraktual Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dengan nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir pada semua
nasabah, baik nasabah debitur, nasabah deposan, ataupun nasabah non debitur-non deposan. Terhadap nasabah debitur hubungan kontraktual tersebut berdasarkan atas suatu kontrak yang dibuat antara bank sebagai kreditur (pemberi dana) dengan pihak debitur ( peminjam dana ). Hukum kontrak yang menjadi dasar hubungan bank dengan nasabah debitur bersumber dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata tentang kontrak (buku ketiga).
Sebab, menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berkekuatan sama dengan undang-undang bagi kedua belah pihak. Berbeda dengan nasabah debitur, maka untuk nasabah deposan atau nasabah non debitu-non deposan, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur untuk kontrak jenis ini dalam KUHPerdata. Karena itu, kontrak-kontrak untuk nasabah seperti itu hanya tunduk kepada ketentuanketentuan umum dari KUHPerdata mengenai kontrak. Prinsip hubungan nasabah penyimpan dana dengan bank adalah hubungan kontraktual, dalam hal ini hubungan kreditur-debitur, dimana pihak bank berfungsi sebagai debitur sedangkan pihak nasabah berfungsi sebagai pihak kreditur, prinsip hubungan seperti ini juga tidak dapat
diberlakukan secara mutlak. Ada tiga tingkatan dari pemberlakuan hubungan kontraktual kepada hubungan antara nasabah penyimpan dana dengan pihak bank, yaitu :
1. Sebagai hubungan bank dan nasabah
2. Sebagai hubungan kontraktual lainnya yang lebih luas dari hanya sekedar hubungan debitur-kreditur
3. Sebagai hubungan implied contract, yaitu hubungan kontrak yang tersirat.
b. Hubungan Non Kontraktual Selain hubungan kontraktual, apakah ada hubungan hukum yang lain antara pihak bank dengan pihak nasabah, terutama dengan nasabah deposan dengan nasabah non deposan-non debitur. Ada enam jenis hubungan hukum antara bank dengan nasabah selain dari hubungan kontraktual sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu :
1. Hubungan fidusia
2. Hubungan konfidensial
3. Hubungan bailor-bailee
4. Hubungan principal-agent
5. Hubungan mortgagor-mortgagee
6. Hubungan trustee-beneficiary
Berhubung hukum di Indonesia tidak dengan tegas mengakui hubungan-hubungan tersebut, maka hubungan-hubungan tersebut baru dapat dilaksanakan jika disebutkan dengan tegas dalam kontrak untuk hal tersebut. Atau setidak-tidaknya ada kebiasaan dalam praktek perbankan untuk mengakui eksistensi kedua hubungan tersebut. Misalnya dalam hubungan dengan lembaga trust yang merupakan salah satu kegiatan perbankan, mesti ada kebijaksanaan bank yang bersangkutan dengan lembaga trust tersebut, juga dibutuhkan pengakuan dalam kontrak-kontrak trust seperti yang diinginkan kedua belah pihak. Nasabah bank wajib memberitahukan oleh bank setiap perubahan policy yang signifikan yang dapat mempengaruhi accountnya pihak nasabah atau mempengaruhi jasa bank yang selama ini diberikan oleh bank. Apabila bank memberikan jasa pengiriman uang untuk kepentingan nasabahnya, maka dalam hal ini akan menempatkan posisinya sebagai “pelaksana amanat” dari nasabahnya. Hubungan formal antara nasabah dengan bank terdapat pada formulir-formulir yang telah diisi oleh nasabah dan disetujui oleh bank. Formulir-formulir itu berisi tentang permohonan atau perintah atau kuas pada bank. Formulir tersebut pada umumnya dibuat oleh bank. Dalam formulir tersebut akan saling menunjuk ketentuan yang berkaitan dengan transaksi yang dikehendaki oleh nasabah. Masing-masing formulir tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari satu-kesatuan yang tidak terpisahkan.Nasabah yang mengisi formulir permohonan, perintah, atau kuasa kepada bank pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari kepercayaan masyarakat pada bank. Nasabah atau konsumen mewujudkan kepercayaannya itu dalam bentuk pengajuan aplikasi permohonan yang dipercayanya. Hubungan antara bank dengan nasabah seringkali menunjuk pada berlakunya ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagai ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan aplikasi tersebut.

Senin, 09 Januari 2012

jenis jenis koperasi

Koperasi – Topik pembahasan kita kali ini ialah seputar pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya.

Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi:
1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2. Kemandirian
3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
1. MODAL SENDIRI
o Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
o Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
o Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
o Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
2. MODAL PINJAMAN
o Sumber dari Koperasi lain
o Bank
o Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
• Landasan idiil : Pancasila.
• Landasan struktural : UUD 1945.
• Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
• Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
• Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
• Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
• Koperasi Produksi
• Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
• Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.

harapan-harapan koperasi mendatang

harapan harapan koperasi mendatang

Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
koperasi dalam hal ini berperan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat jadi dalam hal ini sesungguhnya koperasi harus berkembang supaya rakyat menengah ke bawah bisa merasakan kesejahteraan sosial yang dijanjikan oleh pemerintah.

jadi harapan-harapan saya untuk koperasi kedepannya adalah:
  •  lebih ada pergerakan dalam bidang kesejahteraan sosial khususnya bagi masyarakat diperdesaan sehingga masyarakat di perdesaan mendapatkan kesejahteraan
  • lebih berperan aktif memberikan pinjaman pinjaman bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal untuk mendirikan usaha kecil menengah
  • memberikan pinjaman dan bunga yang kecil bagi petani kecil,pedagang kecil,dan pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha mereka masing masing agar usahanya semakin berkembang.
  • mengembangkan koperasi sampai kepelosok desa agar setiap masyarakat di pelosok desa bisa mendapatkan pinjaman supaya mereka bisa membuat usaha untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.
  • koperasi dijakarta harus ditambahkan masih banyak masyarakat kecil yang tidak memiliki modal untuk membuat usaha sendiri.
  • memberikan pelatihan pendirian usaha kecil menengah bagi mereka yang punya modal tapi tidak memiliki keahlian dalam berusaha atau berdagang.
  • peninjauan kembali bagi para pengusaha pengusaha agar koperasi indonesia terkenal sampai ke asia bahkan keseluruh dunia.
ini semua merupakan harapan harapan saya untuk koperasi kedepannya supaya terjadinya pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat diindonesia khususnya masyarakat menengah kebawah dan ini juga bisa membuat koperasi indonesia terkenal di asia bahkan di dunia.

Jumat, 11 November 2011

koperasi


Dari hasil wawancara kelompok kami dengan  Koperasi Simpan Pinjam ARTHA JAYA, Kampus C STIE, yang terletak di   Jl. Akses UI no.89 Kelapa Dua, Cimanggis-Depok, diperoleh informasi sebagai berikut :
·      Sejarah Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KPS Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.

·      Jenis Koperasi
Koperasi Artha Jaya merupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya.

·      Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini yaitu siswa, guru, dosen, serta mahasiswa dan pegawai dan juga bisa dari kalangan luar.

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a)   Warga Negara Indonesia
b)   Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c)     Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian atau sebagainya )
d)   Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000 dibayar  setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
e)    Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f)     Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor
g)    Anggota Adalah :
-        Setelah menjalani dua kali periode pinjaman  dengan criteria lancer dan lunas
-        Dan atau simpanan pokok telah menggendap selama 1 tahun
-        Diluar Butir diatas statusnya adalah anggota

·       Program
1.       Pinjaman  1 juta , Angunan ijazah dan pernyataan peralatan rumah tangga
2.     Pinjaman lebih dari 1 juta , Angunan BPKB motor dll
3.     Peningkatan sector Agribisnis
4.     Asuransi Pinjaman/Pembiayaan

·       SIMPANAN
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela (Tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila diperlukan.

·       PINJAMAN
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya, dalam hal pinjaman mempunyai logo Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran.

Mudah
Syarat-syarat pengajuan Pinjaman :
1)      Berstatus Anggota/Calon Anggota KPS Arya
2)    Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok , Bogor, Tangerang, dan Bekasi
3)    Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri
4)    Mengisi Permohonan Menjadi Anggota KSP Artha Jaya
5)    Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta
6)    Slip gaji/surat keterangan usaha
         
Cepat
Setelah 6point diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjajian Kerjasama)
Tepat Sasaran
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka KSP Artha Jaya memberika program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

Sabtu, 01 Oktober 2011

lambang koperasi

 
Lambang koperasi



1 Perisai Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

 2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

 4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

 5 Bintang Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

 7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri

8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

sumber:wikipedia