Kamis, 03 Mei 2012

bisnis gitar custom menguntungkan

bisnis gitar custom




saya meminati bisnis gitar custom ini karena menurut saya selain jadi hobi bisnis seperti ini bisa memiliki omset yang besar dan keuntungan yang besar.
saya dan teman saya berencana untuk membuat bisnis gitar custom ini saya pernah sampai survei tempat pembuatan gitar custom ini didaerah solo.
saya sempat bertanya kepada pemilik pembuatan gitar custom ini saya bertanya berapa omset dari penjualan gitar custom ini??bapak itu menjawab puluhan juta dek" dan dia menerangkan bahwa ada waktu itu seorang anak SMA bergabung dengan bisnis ini dalam pemasaran produk gitar custom ini dia memperoleh keuntungan sekitan rp 10.000.000 per bulan (sepuluh juta rupiah) menurut saya ini cukup besar dengan keuntungan yang segitu.
saya langsung berniat untuk bergabung dalam bisnis ini tapi kata bapak yang mempunyai bisnis ini dia belom bisa menerima lagi karena apa yaitu karna permintaan barang cukup banyak,tapi tidak dikuti dengan pembuatan barangnya,,hanya sedikit pegawai yg dia punya.
keuntungan gitar custom ini adalah tidak kalah dengan buatan luar negri dan keuntungan dari pembuatan gitar custom ini adalah motif dan desain yg bisa dibuat sesuai keinginan kita contohnya pada bagian neck mau dibuat apa saja,bagian pick up mau bentuknya seperti apa dan masih banyak lagi.

analisis lingkungan hidup

Analisis lingkungan hidup


pencemaran limbah rumah sakit






saya sangat terkesan mengambil topik tentang pencemaran limbah rumah sakit dalam lingkungan kita.
menurut saya pencemaran limbah rumah sakit ini tidak mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya,padahal dampak dari keberadaan limbah rumah sakit ini sangat mengancam jiwa masyarakat.
pencemaran limbah rumah sakit ini adalah awal proses penyebaran penyakit bagi masyarakat terutama mereka yg tinggal di daerah kisaran rumah sakit ata di bantaran kali.
limbah rumah sakit ini juga sering dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan membersihkan kembali limbah rumah sakit ini seperti suntikan,botol infus, dan kemudian menjual kembali.
mainan ini cukup digandrungi oleh anak anak disekolah dasar buktinya limbah limbah ini beredar luas di daerah anak anak,,mereka tidak akan tahu dampak dari limbah ini.
limbah ini adalah proses awal dari penyebaran penyakit seperti HIV AIDS,iritasi kulit,atau bahkan bisa menyebabkan kematian.
dalam hal ini pemerintah diminta aktif memberantas penyebaran luas limbah limbah rumah sakit ini khususnya mentri kesehatan beserta jajarannya,,apapun langkahnya harus diambil dan ditindak seperti pembatasan pembuangan limbah rumah sakit,penempatan yang tepat tempat pembuangan limbah ini,atau bagaimana pun caranya agar kesehatan masyarakat indonesia tidak terancam khususnya anak anak.

Aspek hukum ekonomi dalam era informasi

Aspek hukum ekonomi dalam era informasi




Jenis Transaksi

Dalam sistem hukum yang biasa dianut oleh masing-masing negara, tidak semua jenis persengketaan yang terjadi dapat begitu saja diselesaikan dengan mempergunakan bukti-bukti perdagangan yang terjadi di internet. Beberapa jenis perjanjian belum atau tidak dapat dilakukan di dunia maya karena adanya persyaratan mutlak yang harus dipenuhi seperti: adanya perjanjian tertulis dan adanya tanda tangan asli dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Contohnya adalah: perjanjian perkawinan dan perceraian, jual beli tanah, lelang rumah, jual beli surat hutang, dan lain-lain. Dengan kata lain, jika transaksi dengan jenis di atas ingin dilakukan melalui internet, harus dicari berbagai jalan pemecahan agar kedua persyaratan utama tersebut dapat dipenuhi. Katakanlah dengan melakukan transaksi paralel, dimana dokumen fisik berisi tulisan dan tanda tangan pihak yang bertransaksi dikirimkan melalui pos setelah proses persetujuan awal melalui internet telah selesai dilakukan. Namun, pengadilan di beberapa negara telah pula memiliki perangkat hukum untuk mengatasi permasalah ini, yaitu dengan memperbolehkannya menggunakan file komputer sebagai representasi dokumen tertulis dan digital signature untuk merepresentasikan seorang individu. Tentu saja untuk menuju kepada kesepakatan tersebut, banyak sekali faktor-faktor yang harus terpenuhi terlebih dahulu, seperti masalah autentifikasi, validitas, dan keamanan transaksi.



Bukti Pengadilan

Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
1.    The rule of authentification;
2.    Hearsay rule; dan
3.    The Best Evidence rule.
Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem e-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur-unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan-pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal-hal semacam email, chatting, dan tele-conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti. Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best-evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak-pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain sebagainya. Hal-hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungan dengan hal ini, pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).

pendapat saya tentang artikel diatas adalah:
  • dalam suatu jenis transaksi apapun harus ada kesepakatan antar pihak internal maupun pihak eksternal yaitu tentang konsekuensi pembelian atau penjualan,dengan cara apa pelunasan yg akan disepakati,atau siapoa saja pihak yg terlibat dalam pembelian atau penjualan tersebut supaya terjadi kesepakatan atau kesinambungan antar pihak internal dan pihak eksternal atau pihak pembeli dan pihak penjual
  • dalam suatu jenis transaksi apapu mau melewati internet,e-commerce,atau dengan cara perantara pun harus ada kekuatan hukum yang melandasi transaksi tersebut agar setiap orang atau badan yang berwenang dapat melindungi transaksi yg ada
  • jangan pernah ada kebohongan publik agar tidak ada orang yg merasa tercemar nama baiknya
  • badan badan hukum dalam hal ini juga harus bertanggung jawab agar semua jenis transaksi yang dilakukan dalam proses apapun bisa terkendali secara maksimal.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik(ITE)




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

komentar saya:

menurut saya pada bab VI pasal 27 ini sangat menarik dibahas,,karena sebenarnya perlukah kita membahas kasus seperti ini.contohnya seperti kasus prita yaitu pencemaran nama baik apa layak dia dihukum selama itu dan dengan denda sebesar itu padahal prita merupakan rakyat yg miskin,,dia hanya sekedar menyalurkan aspirasinya agar pelayanan dirumah sakit ditingkatkan lagi.
saya sebenarnya kurang dengan ketentuan pidana yang berlaku,karena apa??sekarang banyak pembajakan dimana mana apakah kasus seperti ini pernah diselesaikan secara tuntas tentu tidak kan buktinya pembajakan masih merajalela dimana mana,saya akan setuju dengan ketentuan pidana ini kalau pemerataan hukum berjalan dengan baik tanpa memandang bulu.

demikian tanggapan dari saya tentang ITE ,saya mohon maaf bila ada salah dan menyinggung satu sama lain.



UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik(ITE)




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

komentar saya:

menurut saya pada bab VI pasal 27 ini sangat menarik dibahas,,karena sebenarnya perlukah kita membahas kasus seperti ini.contohnya seperti kasus prita yaitu pencemaran nama baik apa layak dia dihukum selama itu dan dengan denda sebesar itu padahal prita merupakan rakyat yg miskin,,dia hanya sekedar menyalurkan aspirasinya agar pelayanan dirumah sakit ditingkatkan lagi.
saya sebenarnya kurang dengan ketentuan pidana yang berlaku,karena apa??sekarang banyak pembajakan dimana mana apakah kasus seperti ini pernah diselesaikan secara tuntas tentu tidak kan buktinya pembajakan masih merajalela dimana mana,saya akan setuju dengan ketentuan pidana ini kalau pemerataan hukum berjalan dengan baik tanpa memandang bulu.

demikian tanggapan dari saya tentang ITE ,saya mohon maaf bila ada salah dan menyinggung satu sama lain.


Jumat, 30 Maret 2012

HUBUNGAN HUKUM NASABAH DAN BANK

hubungan hukum nasabah dan bank

HUBUNGAN HUKUM NASABAH DAN BANK
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dana dari masyarakat, untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasajasa perbankan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :
1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana Artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana, dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Bentuk hubungan hukum itu dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan
yang lain. Dalam produk perbankan seperti tabungan dan deposito, maka ketentuan dan syarat-syarat umum yang berlaku adalah ketentun-ketentuan dan syarat-syarat umum hubungan rekening deposito dan rekening tabungan.
2. Hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur
Artinya bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya. Bentuknya dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit usaha kecil. Dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dengan bankterdiri dari dua bentuk yaitu :
1. Hubungan Kotraktual
2. Hubungan Non Kontraktual
a. Hubungan Kontraktual Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dengan nasabah adalah hubungan kontraktual. Hal ini berlaku hampir pada semua
nasabah, baik nasabah debitur, nasabah deposan, ataupun nasabah non debitur-non deposan. Terhadap nasabah debitur hubungan kontraktual tersebut berdasarkan atas suatu kontrak yang dibuat antara bank sebagai kreditur (pemberi dana) dengan pihak debitur ( peminjam dana ). Hukum kontrak yang menjadi dasar hubungan bank dengan nasabah debitur bersumber dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata tentang kontrak (buku ketiga).
Sebab, menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berkekuatan sama dengan undang-undang bagi kedua belah pihak. Berbeda dengan nasabah debitur, maka untuk nasabah deposan atau nasabah non debitu-non deposan, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur untuk kontrak jenis ini dalam KUHPerdata. Karena itu, kontrak-kontrak untuk nasabah seperti itu hanya tunduk kepada ketentuanketentuan umum dari KUHPerdata mengenai kontrak. Prinsip hubungan nasabah penyimpan dana dengan bank adalah hubungan kontraktual, dalam hal ini hubungan kreditur-debitur, dimana pihak bank berfungsi sebagai debitur sedangkan pihak nasabah berfungsi sebagai pihak kreditur, prinsip hubungan seperti ini juga tidak dapat
diberlakukan secara mutlak. Ada tiga tingkatan dari pemberlakuan hubungan kontraktual kepada hubungan antara nasabah penyimpan dana dengan pihak bank, yaitu :
1. Sebagai hubungan bank dan nasabah
2. Sebagai hubungan kontraktual lainnya yang lebih luas dari hanya sekedar hubungan debitur-kreditur
3. Sebagai hubungan implied contract, yaitu hubungan kontrak yang tersirat.
b. Hubungan Non Kontraktual Selain hubungan kontraktual, apakah ada hubungan hukum yang lain antara pihak bank dengan pihak nasabah, terutama dengan nasabah deposan dengan nasabah non deposan-non debitur. Ada enam jenis hubungan hukum antara bank dengan nasabah selain dari hubungan kontraktual sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu :
1. Hubungan fidusia
2. Hubungan konfidensial
3. Hubungan bailor-bailee
4. Hubungan principal-agent
5. Hubungan mortgagor-mortgagee
6. Hubungan trustee-beneficiary
Berhubung hukum di Indonesia tidak dengan tegas mengakui hubungan-hubungan tersebut, maka hubungan-hubungan tersebut baru dapat dilaksanakan jika disebutkan dengan tegas dalam kontrak untuk hal tersebut. Atau setidak-tidaknya ada kebiasaan dalam praktek perbankan untuk mengakui eksistensi kedua hubungan tersebut. Misalnya dalam hubungan dengan lembaga trust yang merupakan salah satu kegiatan perbankan, mesti ada kebijaksanaan bank yang bersangkutan dengan lembaga trust tersebut, juga dibutuhkan pengakuan dalam kontrak-kontrak trust seperti yang diinginkan kedua belah pihak. Nasabah bank wajib memberitahukan oleh bank setiap perubahan policy yang signifikan yang dapat mempengaruhi accountnya pihak nasabah atau mempengaruhi jasa bank yang selama ini diberikan oleh bank. Apabila bank memberikan jasa pengiriman uang untuk kepentingan nasabahnya, maka dalam hal ini akan menempatkan posisinya sebagai “pelaksana amanat” dari nasabahnya. Hubungan formal antara nasabah dengan bank terdapat pada formulir-formulir yang telah diisi oleh nasabah dan disetujui oleh bank. Formulir-formulir itu berisi tentang permohonan atau perintah atau kuas pada bank. Formulir tersebut pada umumnya dibuat oleh bank. Dalam formulir tersebut akan saling menunjuk ketentuan yang berkaitan dengan transaksi yang dikehendaki oleh nasabah. Masing-masing formulir tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari satu-kesatuan yang tidak terpisahkan.Nasabah yang mengisi formulir permohonan, perintah, atau kuasa kepada bank pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari kepercayaan masyarakat pada bank. Nasabah atau konsumen mewujudkan kepercayaannya itu dalam bentuk pengajuan aplikasi permohonan yang dipercayanya. Hubungan antara bank dengan nasabah seringkali menunjuk pada berlakunya ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagai ketentuan yang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan aplikasi tersebut.

Senin, 09 Januari 2012

jenis jenis koperasi

Koperasi – Topik pembahasan kita kali ini ialah seputar pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya.

Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi:
1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2. Kemandirian
3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
1. MODAL SENDIRI
o Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
o Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
o Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
o Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
2. MODAL PINJAMAN
o Sumber dari Koperasi lain
o Bank
o Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
• Landasan idiil : Pancasila.
• Landasan struktural : UUD 1945.
• Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
• Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
• Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
• Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
• Koperasi Produksi
• Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
• Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.