Selasa, 25 Desember 2012

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Atas Properti


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Atas Properti




Transaksi ataupun keberadaan dari suatu properti akan selalu terikat dengan suatu pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti tersebut. Pengaturan mengenai PBB terdapat dalam Undang-undang No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan disahkannya RUU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD. Pada akhir tahun 2013 nanti, PBB untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) akan dikelola oleh PEMDA. Dengan begitu ada dua UU yang mengatur tentang PBB. UU No.12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994 untuk PBB sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (P3) dan UU No. 28 Tahun 2009 untuk PBB sektor (P2).
Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU PBB, PBB adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada awalnya PBB merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat dan seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya, diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana seluruh proses pengelolaan PBB, khususnya sektor pedesaan dan perkotaan akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Besarnya tarif PBB yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya insentif PBB Properti adalah berupa:
a. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 20% untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) < Rp 1 Miliar;
b. pemberian NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak);
c. pemberian pengurangan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994, yang dimaksud dengan :
1). Bumi adalah Permukan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi tersebut meliputi seluruh tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
2). Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ perairan.
Berikut ini juga termasuk dalam kategori bangunan :
– jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
– jalan TOL;
– kolam renang;
– pagar mewah
– tempat olah raga;
– galangan kapal, dermaga;
– taman mewah;
– tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
– fasilitas lain yang memberikan manfaat;
3). Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak yang sejenis, atau Nilai Perolehan Baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga Objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan penilaian dengan cara membandingkan dengan Objek lain yang sejenis (kriteria fisik), letaknya berdekatan, fungsi penggunaanya sama dan elah diketahui harga jualnya. Dalam Ilmu Penilaian Properti Pendekatan ini dikenal dengan istilah Pendekatan Perbandingan Nilai Pasar Wajar. Mengapa saya mengaitkan ilmu PBB dengan Penilaian, khususnya Penilaian property, hal ini karena antara PBB dan Penilaian ada kaitan yang erat yaitu dalam penentuan NJOP seorang penilai PBB harus memiliki kompotensi dalam bidang penilaian property. Hal ini dikarenakan tidak semua OP dapat diketahui NJOP-nya dengan melalui harga transaksi jual beli.
- Nilai Perolehan baru merupakan pendekatan yang digunakan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Objek tersebut pada saat penilaian dilaksanakan, yang kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik yang terjadi pada Objek tersebut. Dalam penilaian property pendekatan tersebut dikenal dengan Pendekatan Biaya, namun biasanya pengurangan penyusutan yang digunakan tidak hanya atas penyusutan fisik, tetapi juga atas penyusutan fungsi dan penyusutan ekonomi.
- Nilai Jual pengganti adalah pendekatan yang digunakan untuk menentukan NJOP berdasarkan pada hasil produksi Objek tersebut. namun, cara ini belum umum digunakan dalam penilaian untuk tujuan PBB. Padahal, menurut saya pendekatan ini sangat cocok digunakan untuk menilai properti-properti yang mengahasilkan pendapatan (Income Producing Property). Dalam penilaian disebut dengan pendekatan pendapatan.
4). Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya penggunaan SPOP menunjukan sisi prinsip self assessment yang terjadi pada pemungutan PBB, namun dalam PBB juga terdapat prinsip official assessment karena penghitungan PBB Objek Pajak masih dilakukan oleh fiskus yang kemudian diberitahukan kepada Wajib pajak melalui SPPT. Hal inilah yang membuat PBB, menurut saya, menjadi pajak yang unik. Perhitungan PBB yang masih dilakukan oleh pihak fiskus bias jadi karena minimnya pengetahuan Wajib pajak tentang bagaimana cara menghitung PBB atau karena tidak semua Wajib Pajak mengetahui NJOP dari Objek miliknya.
5). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak. SPPT ini juga merupakan dasar penagihan pajak yang digunakan dalam rangka penagihan PBB, selaian menggunakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat tagihan Pajak (STP).
6). Pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994 disebutkan bahwa Objek PBB adalah Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan Bangunan.
7). Pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994 disebutkan bahwa Subjek Pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Hal yang sama disebutkan dalam Pasal 78 ayat 1 UU No. 28 tahun 2009 tentang pengertian Subjek Pajak.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, yang dimaksud dengan :
1). Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaanadalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usahaperkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2). Pada Pasal 77 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2009, Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
b. Jalan tol;
c Kolam Renang;
d. Pagar mewah;
e. Tempat olahraga;
f. Galangan kapal, dermaga;
g. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
h. Menara.
Dapat dilihat bahwa ada sedikit perbedaan (pengspesifikasian) yang membahas mengenai yang termasuk dalam kategori bangunan pada Pada Pasal 77 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2009 dan Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994, yaitu pada huruf h yang berbunyi menara, sedangkan pada Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 12 tahun 1994 huruf h adalah fasilitas lain yang memberikan manfaat.
3).Pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 28 tahun 2009 disebutkan bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
4). Pengertian Subjek Pajak pada UU No. 28 tahun 2009 sama dengan pengertian Subjek pajak pada UU No 12 Tahun 1985 jo. UU No 12 tahun 1994.
Sejak adanya Undang-Undang baru tentang Pajak Daerah (UU No. 28/2009), PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB selain untuk hasil pertambangan, kehutanan dan hasil bumi) merupakan Pajak Daerah yang diatur oleh Peraturan daerah. Menurut UU No. 28/2009 Pasal 77-84, tarif maksimal PBB adalah 3% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa NJOP dikurangi NJOPTKP yang ditetapkan Kepala Daerah 3 tahun sekali.


sumber:perpajakan indonesia.com/accounting1st

Perlakuan Akuntansi Atas Properti

Perlakuan Akuntansi Atas Properti


Properti yang ditekankan dalam akuntansi kali ini adalah properti investasi, yaitu properti yang dimiliki entitas untuk memperoleh pendapatan sewa dan/atau apresiasi modal. Properti investasi ini diharapkan memberikan sebagian besar arus kas masuk yang secara independen dari aset lain. Properti investasi tidak dimaksudkan untuk menghasilkan barang dan jasa ataupun untuk kegiatan administrasi. Contoh dari properti investasi ini adalah jika suatu entitas menyediakan jasa kepada penghuni maka dapat digolongkan sebagai properti investasi. Properti yang dimiliki oleh penyewa dengan perjanjian sewa operasi operasi mungkin adalah properti investasi jika dinyatakan memenuhi definisi properti investasi dan penyewa mengakuinya berdasarkan nilai wajar.
Properti yang ditempati pemilik adalah properti yang dimiliki oleh pemiliknya untuk tujuan produktif sendiri seperti administrasi dan produksi barang dan jasa. Sedangkan properti investasi sendiri diakui oleh penyewa dan dilaporkan dalam laporan keuangannya.
Ketika pada awal pengakuan properti investasi, entitas dapat membebankan biaya misalnya untuk memperoleh properti, biaya transaksi seperti biaya pajak dan legal, serta biaya selanjutnya untuk ditambahkan. Jika entitas melakukan pergantian bagian dari properti, maka entitas harus menilai ulang atas pengakuan yang merupakan bagian yang telah diganti tersebut. Jika harga properti tersebut ditangguhkan, mencatat sesuai biaya yang setara dengan harga tunai, dan mencatat selisih antara jumlah dan pembayaran yang ditangguhkan sebagai beban bungan selama periode kredit.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau selanjutnya disebut PSAK sebenarnya telah menyatakan suatu standar mengenai properti investasi yaitu pada PSAK No.13 (Revisi 2007). PSAK tersebut memberikan definisi mengenai properti investasi yaitu tanah, bangunan atau bagian dari bangunan, atau keduanya, yang dikuasai oleh entitas (atau lessee melalui finance lease) untuk mendapat rental atau capital gain, atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
a. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b. Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Apabila kita lihat dari definisi diatas dapat diketahui bahwa properti investasi adalah bagian dari aset yang tidak digunakan sendiri oleh pemiliknya. Properti investasi sendiri dapat dimiliki/dikuasai dengan cara kepemilikan, financial lease, operating lease. Kadang entitas menyediakan jasa di properti yang disewakannya. Kalau nilai jasa ini tidak signifikan dibandingkan nilai perjanjian sewa secara keseluruhan, maka properti diperlakukan sebagai properti investasi. Pernyataan ini menjelaskan salah satu syarat dari properti investasi yaitu, aliran kas (cash-flow) yang dihasilkan dari properti investasi ini dapat diatribusikan langsung (directly attributable) ke properti investasi tersebut. Sebagai contoh, gedung yang disewakan menghasilkan aliran masuk kas. Kas yang dihasilkan dapat diatribusikan langsung ke gedung tersebut. Namun, gedung yang disewakan ditambah jasa-jasa lain (seperti misalnya, jasa layanan kamar, resepsionis, kebersihan, dan kemananan), aliran kas yang dihasilkan tidak dapat diatribusikan langsung ke gedung karena aliran kas tersebut juga berasal dari jasa-jasa lain. Kecuali nilai jasa-jasa tersebut signifikan, properti tersebut diakui sebagai properti investasi.
Pengakuan dari properti investasi yaitu diakui sebagai asset properti investasi jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan dari asset yang tergolong properti investasi akan mengalir ke dalam entitas, dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan handal.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar harga perolehannya, biaya transaksi termasuk dalam pengukuran tersebut. Biaya perolehan awal hak atas properti investasi yang dikuasai dengan cara sewa dan dikelompokan sebagai properti investasi yang harus dicatat sebagai sewa pembiayaan seperti diatur paragraf 16 dalam PSAK 30: Sewa, dalam hal ini aset harus diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara harus diakui sebagai kewajiban sesuai dengan ketentuan paragraf yang sama.
Dalam pengukuran setelah pengakuan awal, entitas dapat memilih mengukur dengan menggunakan fair value atau cost model. Hal yang dikecualikan dari hal tersebut adalah ketika properti investasi tersebut dikuasai melalui operating lease, menggunakan fair value atas property interestnya.
Ada beberapa keadaan mengenai transfer properti investasi yaitu:
a. Bila aset kemudian dipakai sendiri: transfer dari properti investasi ke aset tetap.
b. Bila kemudian dijual untuk usaha: transfer dari properti investasi ke sediaan.
c. Bila tidak dipakai sendiri lagi: transfer dari aset tetap ke properti investasi.
d. Bila kemudian disewakan: transfer dari aset tetap ke properti investasi
e. Bila berakhir masa konstruksi untuk aset yang kemudian tidak digunakan sendiri: aset tetap ke properti investasi.
Pengukuran Transfer terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi yaitu jika tidak menggunakan fair value maka transfer ke sediaan menggunakan lower of cost or NRV dan/atau transfer ke aset tetap menggunakan cost dikurangi akumulasi depresiasi dan impairment loss. Jika menggunakan fair value model maka transfer ke aset tetap menggunakan fair value, dan/atau transfer dari sediaan menggunakan fair value, pengukuran ulang masuk ke laba rugi, dan/atau transfer dari aset dalam konstruksi, menggunakan fair value, pengukuran ulang masuk ke laba rugi.
Pada saat aset mengalami Disposal maka Properti investasi tidak diakui lagi di laporan keuangan – kalau tidak ada benefit yang diharapkan di masa datang atau dilepas. Gain/loss hasil dari net disposal dan nilai bawaan diakui di laba rugi. Kecuali PSAK 30 mensyaratkan lain dalam lease & lease back). Selain itu, Kompensasi dari pihak ketiga sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi harus diakui dalam laba atau rugi ketika kompensasi tersebut menjadi piutang.


sumber: accounting1st/google

Selasa, 06 November 2012

Perkembangan Jasa Akuntansi Keuangan, Peluang dan Tantangan Kerjanya


Perkembangan Jasa Akuntansi Keuangan, Peluang dan Tantangan Kerjanya

6 Inisiatif Pengembangan Jasa Akuntansi dan Peluang Kerja Kedepannya

Di bulan Mei 2012 kemarin ini, pransform, sebuah perusahaan jasa yang khusus menggarap transformasi usaha, mewawancarai tak kurang dari 250 orang CPA (Certified Public Accountant) di wilayah New York dan New Jersey—tentu saja termasuk para partner di Big Four accounting firms—dan berhasil mengkompilasikan 10 inisiatif KAP 2013-kedepan.
Kesepuluh inisiatif tersebut, lebih banyak berupa rencana ekspansi bidang jasa layanan pekerjaan yang akan ditawarkan ke publik, baik secara vertical (intensifikasi) maupun horizontal (ekstensifikasi). Saya akan bahas ini lebih detail sebentar lagi.
Inisiatif perluasan usaha tersebut, pastinya akan mempengaruhi perkembangan bidang jasa akuntansi keuagan ke depannya, secara keseluruhan.
Betul. Itu memang hasil survey di AS sana. Akan tetapi, cepat-atau-lambat, trend yang mereka ciptakan akan menjalar dan menular hingga ke Indonesia. Terlebih-lebih kita tahu bahwa selama ini, perkembangan bidang usaha yang satu ini lebih banyak digerakan oleh KAP-KAP yang bermarkas besar di luar negeri sana, khususnya Big Four.
Nah, jika Big Four di Indonesia sudah melakukan ekspansi, apakah KAP lain akan tinggal diam? Tentu saja tidak; merekapun pasti tidak akan mau ketinggalan untuk ikut mengambil peluang itu. Bagaimanapun juga, untuk sesuatu yang positive dan productive, kenapa tidak?
Lalu apa pengaruhnya bagi lapangan kerja kita di bidang akuntansi dan keuangan?
Sangat positive. Hanya saja, mesti diantisipasi sejak dini. Beruntung jika kita tahu lebih dini, sehingga bisa menyiapkan antisipasinya.
Berikut ini, adalah 6 (dari 10) langkah inisitiaf para akuntan publik di AS sana—yang saya anggap akan memperluas bidang usaha jasa akuntansi keuangan kedepannya (yang saya intisarikan dari laporannya Pransform)—beserta peluang kerjanya bagi kita:

Inisiatif#1. Meningkat Kapasitas Jasa Layanan Pembukuan

Selama ini, proses pembukuan (bookkeeping)—mulai dari data entry/menjurnal sampai dengan menyusun laporan keuangan—lebih banyak dilakukan oleh pegawai accounting dan akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan. Sedangkan KAP dan para akuntannya hanya melakukan review atau audit mengenai kelayakannya, atau sejauh-jauhnya membantu melakukan kompilasi (mengambil dari buku besar lalu disusun laporan keuangan).
Kedepannya, KAP akan menawarkan jasa bookkeeping juga—entah dengan cara menempatkan pegawainya di dalam perusahaan atau hanya mengambil data setiap menjelang tutup buku—untuk kemudian disusun menjadi laporan keuangan di KAP-nya sendiri. Permintaan untuk jasa pembukuan ini, konon, kian lama kian membesar. Sehingga mereka merasa perlu meningkatkan kapasitas mereka (baik luas fisik kantor, jumlah sumberdaya manusia, maupun perlatannya) untuk bisa menggarap peluang ini.
Peluangnya bagi kita orang accounting: Dahulu, yang namanya pegawai data entry dan bookkeeper hanya ada di perusahaan-perusahaan (industri) di luar KAP, sampai timbul asumsi umum bahwa semua pegawai accounting di perusahaan adalah bookkeeper. Kedepannya, di KAP-pun akan ada yang namanya pegawai data entry dan bookkeeper. Artinya, untuk bisa kerja di KAP di masa yang akan datang, tidak harus bergelar CPA, CIA atau CMA. Tamat SMEA seperti sayapun bisa. Tentu ini peluang yang bagus bagi kita-kita yang memiliki pendidikan terbatas.
Tantangannya: Terutama bagi kawan-kawan yang selama ini menjadai pegawai data entry dan bookkeeping di perusahaan-perusahaan. Jika ini terjadi, anda akan memiliki 2 pilihan: tetap bekerja di perusahaan tetapi skill harus diperkuat (agar bisa bersaing dengan bookkeeper dari KAP), atau anda pindah kerja ke KAP—yang tentu tuntutannya juga harus meningkatkan skill, sebab bisa jadi standar KAP lebih tinggi.

Inisiatif#2. Menggarap Manajemen Strategis Korporasi

Selama ini, jasa akuntansi (baik assurance services/audit independent maupun business advisory/konsultasi binis) lebih banyak bersifat “Sevices-Driven.” Kedepannya, mereka akan banyak menggarap hal-hal yang sifanya “Srategic-Driven”.
Konkretnya, kalau selama ini KAP hanya memberikan jasa layanan audit, atestasi, kompilasi, maka ke depannya mereka akan secara aktif menawarkan jasa-jasa yang bisa membantu manajemen perusahaan (korporasi) dalam pengambilan-keputusan yang sifatnya strategis, yaitu dengan menyediakan data yang berorientasi ke depan (tidak hanya data histories yang selama ini dihasilkan oleh laporan keuangan).
Kasarannya, kalau selama ini jasa yang ditawarkan lebih banyak di wilayah compliance (kepatuhan terhadap standar akuntansi dan pajak), ke depannya mereka akan menawarkan jasa-jasa yang bisa membantu perusahaan klien bisa beroperasi dengan lebih efisien—yang tentunya diharapkan bisa membantu mereka mencapai tujuan usaha (profitabilitas) dengan lebih efektif.
Dengan kata lain, jika selama ini KAP lebih banyak menggeluti akuntansi keuangan (financial accounting), ke depannya akan ikut juga menggeluti akuntansi mnajemen (management accounting).
Peluangnya bagi kita orang accounting: yang tidak memiliki cukup skill di wilayah auditpun akan bisa bekarir di KAP dengan menjadi akuntan manajemen yang nantinya ditugaskan untuk menggarap wilayah baru (manajemen strategis) ini. So, peluang berkarir di KAP yang selama ini didominasi oleh para CPA, akan sedikit lebih merata ke wilayah CMA (certified management accountant) dan Tax Accountant tentunya. Adik-adik mahasiswa yang ingin berkarir di KAP, kedepannya bisa mulai melirik seritifikasi CMA (tidak CPA melulu).
Tantangannya: Khususnya bagi kawan-kawan akuntan yang selama ini nyaman berkarir di perusahaan-perusahaan, ini tantangan yang harus dijawab SEGERA. Caranya: (a) perkuat skill akuntansi manajemennya (terutama akuntansi biaya, forecasting dan budgeting); (b) ambil sertifikasi akuntan manajemen (CMA). Jika tidak, lama-lama pekerjaan anda akan terambil-alih oleh KAP. Dan untuk kawan-kawan yang sudah di KAP, siap-siap untuk memperdalam skill management accountant. Seperti sudah sering saya sampaikan di JAK, akuntan tidak cukup hanya menghafal PSAK dan SPAP, perlu juga belajar proses suatu bisnis, jika mau berkembang tentunya.

Inisiatif#3. Menciptakan Peluang Bagi Klien

Sejalan dengan inisiatif ke-2 di atas, membantu perusahaan dengan menyediakan data untuk pengambilan keputusan strategis saja, dirasa belumlah cukup. KAP ke depannya ingin menyediakan jasa layanan yang bisa dijadikan bahan analisis untuk mengambil peluang bisnis bagi para pengusaha.
Misalnya: Jasa data minning (pengambilan data) tertentu dan analisanya. Dari data penjualan selama 10 tahun misalnya, bisa diketahui: produk apa yang dibutuhkan ke depannya, berapa harganya, bagaimana peluang suksesnya, dan seterusnya. Informasi-informasi seperti itu, bisa dijadikan bahan untuk menangkap peluang bisnis tertentu oleh klien.
Peluangnya bagi orang accounting: Jika diambil positivenya, tentu orang accounting jadi nambah peluang pekerjaan dengan melakukan data minning atau analisa-analisa tertentu. Jika tidak, wow…. mungkin ke depannya KAP tidak hanya di huni oleh orang-orang accounting, tetapi juga oleh orang statistik dan para analyst.
Tantangannya: Data minning dan analisa memang tidak jauh-jauh dari aktivitas para akuntan, tentunya dalam skala yang masih kecil. Sedangkan untuk skala besar, tentu perlu belajar secara khusus, atau serahkan kepada mereka yang lebih ahli (statistician dan analyst).

Inisiatif#4. Mengangkat Brand Equity

KAP kecil, saat ini, aktivitas meningkatkan nilai brand KAP-nya belum nampak. Sejauh ini, mungkin masih sebatas menjaga nama baik (reputasi) dengan cara menjaga kualitas layanan. Bisa dipahami karena mengangkat brand suatu usaha (termasuk KAP) bukan perkara mudah, mengkonsumsi sumberdaya uang yang cukup besar.
Sedangkan KAP besar, Big Four misalnya, urusan mengangkat brand masuk dalam skala prioritas utama mereka, karena ini penting untuk menjaga kelanggenan dominasi dalam persaiangan bisnis jasa KAP. Dan usaha mengangkat ekuitas brand ini, dilakukan dalam berbagai medium dan channel—mulai dari menyelenggarakan event (lokal dan internasional), meluncurkan portal-portal online, sponsorship event-event besar (sampai sepak bola), hingga iklan di TV dan koran.
Saat ini, brand ekuitas KAP besar macam KPMG, PwC, Deloitte, Ernst & Young, dll, tergolong sudah sangat tinggi, tidak kalah jika dibandingkan dengan General Motor, Apple, IBM, Toyota, dan sejenisnya.
Keberhasilan KAP-KAP besar dalam mengangkat brand ekuitas mereka adalah prestasi luar biasa, mengingat para akuntan pada dasrnya bukanlah orang-orang yang ahli dalam bidang marketing. Tetapi kenyataan bahwa begitu banyak KAP besar yang memiliki brand ekuitas yang tinggi, membuat para pelaku usaha (yang nota benanya adalah kliennya KAP) mulai melirik KAP sebagai sarana untuk mengangkat brand ekuitas yang cukup ampuh.
Sehingga, ini menjadi peluang emas bagi KAP-KAP besar untuk mulai menjual jasa “mengangkat brand ekuitas” perusahaan klien—baik corporate maupun generic brand per produk. Caranya? Dengan mendompleng brand KAP-nya yang sudah bernilai tinggi.
Misalnya: Dengan mensponsori study dan riset (terutama bidang akntansi, keuangan dan perpajakan) yang diselenggarakan oleh KAP. Hasil riset dipublikasikan oleh KAP melalui channel-channel yang mereka miliki, tetunya dengan mencantumkan bahwa riset tersebut terselenggara berkat kerjasama “ABC Accounting Firm” dengan “XYZ Inc.” Dengan demikian brand ekuitas XYZ Inc ikut terkatrol.
Inilah yang dibidik kedepannya.
Peluangnya bagi kita orang accounting: Secara langsung, tidak ada. Tetapi secara tidak langsung akan memperluas peluang kerja kita orang accounting, seiring dengan semakin diseganinya KAP dalam kancah usaha di berbagai lini.
Tantangannya: Untuk di Indonesia (terutama KAP-KAP kecil), saya rasa, ini masih akan memakan waktu yang relative lama. Mengngkat brand ekuitas sendiri saja masih butuh waktu, apalagi menjual jasa untuk mengangkat brand ekuitasnya klien.

Inisiatif#5. Meningkatkan Pemasaran Dan Public Relation

Jika selama ini KAP, dalam menjual jasa layanannya, lebih banyak menghandalkan rekomendasi dari-mulut-ke-mulut saja (atau maksimal pasang papan nama), ke depannya akan lebih agresif lagi dalam menjaring calon klien; mereka akan secara aktif melakukan pemasaran dan akivitas public relation untuk branding.
Trend ini sebenarnya sudah nampak jelas belakangan ini. Tidak hanya di koran-koran dan majalah (dalam halaman advertorial), tetapi sudah ke pemasaran online—baik melalui sponsorship, jurnal-jurnal populer, press release, pasang banner, hingga pemasaran 2.0 via social media (Hampir semua KAP sekarang punya Facebook Fan dan Twitter).
Tujuannya jelas; meningkatkan penjualan jasa layanan akuntansi dan keuangan yang ditawarkan, menambah jumlah klien, serta meningkatkan profitabilitas tentunya.
Peluangnya bagi orang accounting: Dengan meningkatnya jumlah klien yang akan diperoleh oleh KAP, maka tentu juga akan meningkatkan daya tampung mereka terhadap jumlah pegawai (dari data entry, bookkeeper hingga akuntan) yang akan dipekerjakan. Bagaimanapun juga, selama inipun kawan-kawan di KAP sudah lembur tiap hari hingga larut malam, jika volume pekerjaan meningkat lagi, mau-tidak-mau harus nambah jumlah pegawai. Dan ini bagus baik bagi yang telah berpengalaman maupun yang fresh graduate.
Tantangannya: Sebenarnya ini bukan tantangan—karena akan sangat tergantung pada kebijakan KAP masing-masing. Jika KAP melakukan pemasaran secara besar-besaran hanya dengan mengandalkan pegawai yang telah ada saja, mau-tidak-mau kawan-kawan CPA pun terpaksa harus belajar pemasaran. Minimal bagi mereka yang sudah berlevel manager atau partner. Tetapi sangat mungkin KAP akan mempekerjakan pemasar profesional, baik melalui agency maupun merekrut pemasar profesional untuk dijadikan in-house marketer bagi KAP-nya.

Inisiatif#6. Memaksimalkan Penggunaan Teknologi

Di satu sisi, aktivitas para akuntan (baik yang di KAP maupun di perusahaan) tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi, terutama komputer dan peripheral-nya. Di sisi lainnya, kita semua tahu bahwa data akuntansi-keuangan bukan hanya bersifat rahasia tetapi amat sangat vital.
Kian lama, seiring dengan semakin tingginya volume transaksi, para akuntan semakin menyadari akan pentingnya penggunaan teknologi dalam melayani klien. Akuntan dituntut untuk semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi guna bisa memberikan layanan terbaik bagi para klien.
Ada 3 aspek kualitas layanan yang menjadi fokusnya para akuntan, yaitu:
1. Ketepatwaktuan (Timeliness) – Baik itu laporan keuangan, laporan hasil audit, laporan pajak, maupun analisa-analisa internal yang dihasilkan oleh para akuntan, diharapkan untuk bisa diserahkan kepada klien secara tepat waktu. Semakin tingginya volume transaksi membuat ini menjadi tantangan yang kian hari kian berat bagi para akuntan. Untuk menjawab tantangan ini, akuntan mengotomatisasikan pekerjaan dengan berbagai macam software, yang tiada lain adalah produk teknologi.
2. Keakuratan (Accuracy) – Laporan tepat-waktu tidak akan ada gunannya, jika tidak akurat. Untuk mencapai level akurasi yang diharapkan oleh klien, tidak cukup hanya dengan menggunakan tenaga terampil/ahli saja, tetapi juga perlu menggunakan software akuntansi yang terancang dengan sangat baik—sehingga tingkat errornya menjadi minimal. Untuk keperluan itu, akuntan juga pakai produk teknologi.
3. Keamanan Data (Data Security) – Data keuangan adalah data yang paling rentant terhadap kerusakan maupun pencurian (baik dari dalam maupun luar). Kantor akuntan publik bertanggungjawab terhadap kemanan data para kliennya. Klien mana yang mau menggunakan jasa akuntan publik jika kemanan dan kerahasiaan data keuangan mereka tidak terjaga? Tidak ada. Ironisnya, penggunaan teknologi untuk maksud memenuhi ketepatwaktuan dan akurasi justru menjadi pintu masuk bagi para pencuri data. Sehingga, mau tidak mau, para akuntan juga mesti bisa mengatasi masalah ini.
Belakangan ini, ada beberapa perkembangan signifikan di wilayah ini, diantaranya:
  • Semakin meningkatnya kebutuhan klien akan penggunaan software akuntansi yang setingkat MRP/ERP.
  • Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah data dan traffic perpindahannya, belakangan ini kebutuhan akan penggunaan cloud server semakin tinggi—khususnya di sektor keuangan (banking).
Para akuntan bisa membaca kebutuhan ini. Oleh sebab itu, ke depannya, akuntan bermasud mengubah ini menjadi tantangan, yaitu: dengan meningkatkan jasa layanan yang sepenuhnya berbasis teknologi.
Peluangnya bagi kita orang accounting: Jika inisiatif ini berhasil, bukan saja akan membuat proses pekerjaan akuntansi keuangan menjadi semakin efisien, tetapi juga membuka kesempatan baru dengan berbagai jasa layanan baru terkait dengan bidang jasa akuntansi keuangan berbasis teknologi. Misalnya: memberikan jasa asistensi dalam setup dan implementasi MRP/ERP. Bekerjasama dengan pihak lain dalam mengatur data storage yg menggunakan cloud server.
Tantangannya: Mau tidak mau harus belajar menggunakan teknologi yang kian lama kian advance. Tidak cukup lagi hanya dengan bisa menginput data ke dalam software akuntansi. Tentu, pihak KAP tidak selalu harus menggunakan pegawai (para akuntan yang telah ada), bisa saja mereka menggunakan jasa IT dari pihak luar, atau bahkan merekrut pegawai IT untuk dipekerjakan di KAP.
Begitulah kira-kira perkembangan jasa akuntansi keuangan ke depannya. Kian lama akan kian muluas seiring dengan semakin berkembangnya lingkungan bisnis dan teknologi. Di satu sisinya adalah tantangan, namun di sisi lainnya bisa menjadi peluang—jika kita mampu mengambilnya.
Yang paling penting kita selalu siap, baik itu terhadap tantangan maupun peluannya. Peluang lebih banyak memihak pada mereka yang memang siap (teknikal dan mental). Bagaimana dengan anda? Siap menghadapi perkembangan baru ini? Siap mengantisipasi semakin berkembangnya jasa akuntansi keuangan ke depannya?
pendapat saya dengan artikel di atas adalah:
semakin tahun perkembangan jasa akuntansi semakin pesat apalagi pedoman dasar akuntansi telah berubah dari PSAK menjadi IFRS nantinya,kalau tidak ada penyesuaian takutnya terjadi perbedaan antar yang menggunakan dasar akuntansi PSAK dengan yang menggunakan pedoman akuntansi IFRS perlu adanya penyesuaian.
sumber:www.google.com/jurnal akuntansi keuangan

Senin, 05 November 2012

Kerangka Karangan


Kerangka Karangan


Topik : Kegiatan Acara Hari Ulang Tahun Ke-23 SMA Burjo
            I. Kegiatan Pembentukan Panitia
           II. Kegiatan Jumpa Temu Alumni SMA Burjo
          III. Kegiatan Pemotongan Kue Ulang Tahun SMA Burjo Ke-23
          IV. Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara

Kegiatan Acara HUT SMA Burjo Ke-23 Tahun 2012 :
  1. Kegiatan Pembentukan Panitia
    1.1 Kegiatan Pemilihan Ketua Panitia dan Wakil Panitia
    1.2 Kegiatan Pemilihan Seksi-seksi Panitia
    1.3 Jadwal Rapat Panitia
    1.4 Penyusunan Anggaran
    1.5 Penyusunan Acara
    1.5.1 Penyusunan Acara untuk Pentas Seni 
    1.6 Acara Penutupan

     2.  Kegiatan Acara Jumpa Temu Alumni SMA Burjo

   2.1 Kegiatan mempublikasikan Ke Para Alumni
   2.2 Kegiatan Mempersiapkan Acara Untuk Alumni
2.2.1. Menampilkan Foto-Foto Alumni Tempo Dahulu

     3.  Kegiatan Pemotongan Kue Ulang Tahun SMA Burjo Ke-23

   3.1 Kata Sambutan
   3.1.1 Kata Sambutan Kepala Sekolah SMA Burjo
   3.1.2 Kata Sambutan Ketua Panitia Penyelenggara
   3.2 Kegiatan Pemotongan Kue Ulang Tahun SMA Burjo
   
  
4.   Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara
    
   4.1 Kegiatan Pentas Seni Musik SMA Burjo
   4.1.1 Perform Band-band SMA Burjo
   4.1.2 Perform Band Bintang Tamu 
   4.2 Pembagian Doorpize
   

Kamis, 11 Oktober 2012

Perbandingan PSAK Dengan IFRS Mengenai Aset Tetap

Perbandingan PSAK Dengan IFRS Mengenai Aset Tetap


TOPIK
PSAK
IFRS
PengakuanAktiva tetap diakui sebesar biaya perolehanSama
penentuan costBiaya perolehan mencakup semua pengeluaran, termasuk administrasi dan pengeluaran overhead umum, langsung untuk membawa aset ke kondisi kerja bagi perusahaan dimaksudkan digunakan.Sama
Aktiva tetap disusutkan selama masa manfaatSama
Tidak ada petunjuk khusus yang berhubungan dengan penyusutan suatu aset tetap peralatan yang idle dan aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual tidak disusutkan.Suatu aset tetap disusutkan meskipun aset tersebut idle/tidak digunakan. Namun, aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual tidak disusutkan.
Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan ditinjau secara berkala dengan alasan yang jelas.Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan harus direview minimum setiap tanggal neraca (tiap tahun) dengan alasan pol konsumsi atau pemanfaatan ekonomi atas  aset tersebut.
Perubahan pada masa manfaat suatu aktiva dicatat prospektif sebagai perubahan estimasi akuntansi.Sama
Ketika suatu aset tetap terdiri dar  komponen individu yang berbeda metode atau tarif penyusutan yang sesuai, masingmasing komponen dicatat secara terpisah (komponen akuntansi).Sama
revaluasiUmumnya, aset tetap tidak dapat dinila  kembali ke fair value kecuali jika penilaian kembali dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah.Aktiva tetap dapat dinilai kembali untuk fair value jika semua item di kelas yang sama dinilai kembali pada waktu yang sama dan revaluasi disimpan up-to-date.
ImpairmentTidak ada panduan khusus tentang apakah kompensasi atas kerugian atau penurunan nilai dapat di-offset terhadap nilai tercatat aktiva yang hilang atau penurunan nilai.Kompensasi atas kerugian atau penurunan nilai tidak dapat offset terhadap nilai tercatat aktiva yang hilang atau turun.
DisposalKeuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aktiva tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugiSama


Revaluasi aset tetap
PMK 79 tahun 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Pajak Penghasilan memiliki perbedaan yang cukup pokok dengan PSAK 16 tahun 2007. Perbedaan tersebut terdapat dalam hal aturan mengenai mekanisme revaluasi aset, yang antara lain revaluasi aset harus melalui izin dari Direktur Jenderal Pajak. Beberapa perbedaan lain dapat dikumpulkan sebagai berikut:
Aturan Menurut PMK 79 tahun 2008Aturan Menurut PSAK 16
Penilaian kembali aset tetap Perusahaan dilakukan terhadap :
a.  Seluruh aset tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
b. seluruh aset tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak (Pasal 3 ayat 1);
Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan (paragraf 36)
Penilaian kembali aset tetap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aset tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini (Pasal 3 ayat 2);Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan niali wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan. Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun. (Paragraf 34)
Selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan Tanggal ……………… “ (Pasal 9 ayat 1);Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, jika revaluasi tersebut merupakan revaluasi lanjutan setelah revaluasi pertama maka kenaikan atas revaluasi harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi.
Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Perbedaan aturan dalam perhitungan pajak menurut akuntansi dan pajak telah diantisipasi sendiri oleh pemerintah, yaitu dengan adanya peraturan mengenai rekonsiliasi fiskal, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 138 tahun 2000.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan, diatur bahwa :
1. Pasal 9 ayat (1), selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan”
2. Pasal 9 ayat (2), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), bukan merupakan Objek Pajak.
3. Pasal 9 ayat (3), dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersial.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas :
1. Pencatatan “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan” yang berasal dari “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan dalam PSAK No. 40
2. Dalam hal PT ABC dan anak-anak perusahaannya melakukan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aktiva) untuk tujuan perpajakan, jika terdapat selisih lebih karena penilaian kembali aktiva maka selisih tersebut merupakan Objek Pajak. Dalam peraturan perpajakan, anak perusahaan merupakan entitas sendiri yang terpisah dari induk perusahaan sehingga penghasilan/keuntungan anak perusahaan dicatat dalam laporan keuangan masing-masing.Dalam hal selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap anak perusahaan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan selanjutnya dikapitalisasi sebagai tambahan modal disetor, maka selisih lebih tersebut merupakan saham bonus kepada pemegang saham sebesar persentase penyetoran pada anak perusahaan. Sepanjang pemberian saham bonus atau tambahan modal tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap tersebut tidak melebihi selisih lebih revaluasi secara fiskal, maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan Objek Pajak atau pembayaran dividen. Dengan demikian, saham bonus atau tambahan modal yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap anak perusahaan secara fiskal bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan ataupun pembayaran dividen bagi pemegang saham.
Dalam hal di kemudian hari, pemegang saham mengalihkan/menjual sahamnya, maka keuntungan (capital gain) atau penghasilan yang diterima oleh pemegang saham atas penjualan atau pengalihan saham bonus tersebut kepada pihak ketiga merupakan Objek Pajak Penghasilan yang harus diakui pemegang saham pada tahun pajak saham bonus tersebut dialihkan atau dijual.
sumber:accounting1st.wordpress
pendapat saya:
saya masih bingung dengan penerapan IFRS di indonesia karna mengacu dengan seluruh dunia,maka itu sistem PSAK agak sedikit memahami.

TEORI DAN REALITA DAMPAK KRISIS KEUANGAN GLOBAL TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA



TEORI DAN REALITA DAMPAK KRISIS KEUANGAN GLOBAL TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA




Krisis Global yang terjadi akhir – akhir ini tidaklah lain merupakan suatu efek multiplier dari subprime mortgage yang gagal di Amerika Serikat dan menjadi sebuah alur yang dramatis akan sebuah perubahan dari iklim ekonomi dunia. Semua kejadian ekonomi yang luar biasa terjadi dalam sebuah rentetan krisis yang membuat semua pihak yang terlibat untuk kembali berfikir dan menelaah sisi fundamental ekonomi yang telah menjadi dasar kebijakan ekonomi selama ini. Dalam hal ini, krisis yang terjadi berawal dari sebuah krisis finansial pada akhirnya berbuntut pada semua aspek ekonomi bahkan sosial dan Indonesia pun tidak lepas dari rentetan efek krisis tersebut.
Teori klasik mendeskripsikan bahwa Pasar yang bebas, spesialisasi dengan tidak adanya campur tangan pemerintah (Libelarisasi) merupakan formula yang baik bagi peningkatan GNP dan NNP yang berasal dari semua sektor akan tetapi hal tersebut kenyataannya malah membuat pasar semakin liar dan tidak rasional. Di Indonesia sendiri, krisis tersebut membuat inflasi yang cukup terasa dan hal tersebut terjadi pula di semua negara selain Indonesia. Secara psikologis, keadaan seperti ini justru membuat ketidakpastian di semua kalangan ekonomi tentang apa yang akan terjadi di masa depan termasuk masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia. Sentimen negatif yang terjadi di dalam sektor finansial Indonesia membawa dampak yang cukup berat akibat dari pengaruh anjloknya saham wall street tersebut. Hal itu disebabkan adanya kegagalan akuntabilitas dan kekhawatiran akan insolvency dalam pasar sehingga pasar memberikan sentimen negatif dan lebih memilih konservatif sehingga banyak terjadi pula transaksi yang bersifat tidak rasional, keadaan tersebut mempengaruhi pula terhadap sektor finansial diindonesia. Anjloknya saham membuat semua perusahaan yang tecantum di pasar modal kekurangan likuiditas modal karena sentimen pasar yang serentak menjual sahamnya dan terjadilah seperti yang disebutkan diatas yaitu tidak rasionalnya transaksi dalam pasar saham karena setiap broker menjadi saling ketergantungan satu sama lain. Jatuhnya harga saham membuat kesediaan modal semakin mahal selain itu, Bank Indonesia pun menaikan suku bunganya menjadi 9,75% dan membuat biaya produksi pun menjadi naik sehingga membuat sebagian biaya dan harga hasil produk yang meningkat dan hal tersebut memicu adanya inflasi dalam negeri yang membuat daya beli masyarakat berkurang karena harga mengalami yang kenaikan. Selain itu, perusahaan pun berusaha menutupi biaya yang terlalu mahal tersebut yaitu salah satunya dengan perampingan tenaga kerja dalam perusahaan sehingga jumlah pengangguran pun semakin meningkat dan fenomena tersebut mulai dirasakan efeknya pada sektor rill dan masyarakat langsung.
Pasar yang terlalu bebas seperti yang dikatakan oleh teori klasik membuat seorang ahli ekonomi asal inggris yang bernama John Maynard Keynes membuat asumsi dan teori baru bahwa sesungguhnya perekonomian itu perlu adanya suatu intervensi pemerintah guna adanya internal dan eksternal kontrol yang diciptakan melalui kebijakan pemerintah dan tidak menuntut adanya suatu spesialisasi. Di Indonesia sendiri, hal tersebut memang sudah diterapkan akan tetapi belum murni sepenuhnya berjalan karena tuntuntan globalisasi dan free trade yang mempengaruhi segala kebijakan pemerintah terutama dalam hal penanaman modal asing. Hal lain yang dari krisis tersebut adalah eksportir di Indonesia mulai merasakan dampaknya setelah beberapa waktu pasca krisis karena permintaan bahan baku oleh negara importir menurun drastis karena krisis yang melanda, terutama Amerika yang merupakan pengimpor bahan baku nomor 1 dari Indonesia sehingga memaksa eksportir dalam negeri harus banting setir ke negara lain yang masih potensial. Akan tetapi, ditengah krisis yang melanda di Indonesia nilai mata uang dollar Amerika malah semakin menguat karena sentimen pasar uang yang masih ragu melakukan transaksi karena spekulasi yang masih buram sehingga pasar lebih bersifat konservatif dan permintaan dollar pun semakin kuat terutama oleh pihak pemerintah dan perusahaan swasta yang memerlukan dollar untuk membayar utang luar negerinya. Kontan, nilai impor pun naik dan hal tersebut sekali lagi membuat daya beli masyarakat turun sehingga rentan akan inflasi.
Penyelesaian krisis tersebut membutuhkan suatu solusi bijak yang ter-integritas semua masyarakat dunia agar tidak adanya kebijakan yang dinilai baik untuk dalam negeri akan tetapi merugikan bagi pihak lain.

Sumber :accounting1st.wordpress

Pendapat saya:
Saya akan mengomentari tentang krisis global di Indonesia,menurut saya ini sangat sangat merugikan rakyat kecil dengan adanya inflasi akibat kenaikan tingkat suku bunga sehingga mengakibatkan barang kebutuhan rumah tangga mengalami kenaikan yang cukup besar ini sangat menyusahkan rakyat kecil,mungkin penduduk yang menengah keatas merasa sangat tidak terganggu akan kenaikan harga barang akibat inflasi tapi rakyat yang menengah kebawah menjerit karena harga yang melambung tinggi,,perlu adanya kebijakan yang bisa mengatasi krisis global sebaiknya jangan Cuma rencana tapi harus dijalankan agar terjadinya pemerataan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.


Teknik akuntansi sektor publik

TEKNIK AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


1.         Akuntansi anggaran

Menyajikan jumlah yg dianggarkan dg jumlah aktual dan dicatat secara berpasangan. Banyak digunakan organisasi sektor publik, format akuntansi operasi sejajar dg anggarannya.
Jumlah belanja yg dianggarkan dikreditkan terhadap akun yang sesuai, jika belanja direalisasikan, akun tsb dikreditkan. Tehnik ini dapat membandingkan secara sistematik dan kontinyu jumlah anggaran dengan realisasinya.
Tujuan utamanya menekankan peran anggaran dalam siklus pengendalian, perencanaan, dan akuntabilitas. Jika ada variance dilakukan tindakan koreksi, lebih menekankan bentuk akun daripada isi akun itu sendiri.
2.         Akuntansi komitmen
Mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Terkadang hanya menjadi subsistem dari akuntansi utama organisasi. Tujuanpengendalian anggaran.
3.         Akuntansi dana
Memerlakukan suatu unit kerja sbg  entitas akuntansi dan entitas anggaran yang berdiri sendiri. Sistem akuntansi dana dibuat untuk memastikan bahwa uang publik dibelanjakan untuk tujuan yang ditetapkan. Dana dapat dikeluarkan jika ada otorisasi dari legislatif/eksekutif.
sumber : accounting1st.wordpress

Pendapat saya:
Saya tertarik mengomentari tentang akuntansi komitmen kalo menurut saya ini merupakan perilaku akuntansi. Yang dimaksud perilaku akuntansi adalah adanya etika dalam melakukan proses akuntansi jadi tidak ada yang ditutup-tutupi semua diterangkan secara transparan agar tidak ada kesalahan dalam mencatat. Akuntansi komitmen sangat berguna agar adanya komitmen dalam melakukan proses dari pencatatan,pembukuan sampai pada jurnalnya,agar tidak terjadi kesalahan maka di perlukan komitmen.