KOPERASI
Pengertian koperasi
Kopersi adalah yang organisasi atau kelompok bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.koperasi merupakan usaha bersama biasanya memiliki asas asas kekeluargaan,biasanya koperasi memiliki kepentingan bersama sama dengan masyarakat luas dan memiliki manfaat yang lebih besar.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Organisasi atau kelompok bisnis. Artinya, Koperasi indonesia adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi indonesia adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia tanggungan, dan lain-lain.
Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Organisasi atau kelompok bisnis. Artinya, Koperasi indonesia adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi indonesia adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia tanggungan, dan lain-lain.
Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Tujuan koperasi
Tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan ketika seseorang belum bergabung dengan koperasi.
Berarti dalam hal ini koperasi ingin membuat pemerataan kesejahteraan rakyat melalui koperasi dengan cara seperti:memberikan modal untuk membuka lapangan pekerjaan,menaruh investasi,dan lain lain sehingga masyarakat indonesia bisa menjadi sejahtera begitu juga dengan koperasi di indonesia bisa terkenal dikancah dunia karena bisa membangun bangsa melalui pemerataan kesejahteraan,penanaman modal asing mungkin,atau dengan cara apapun.
Peran dan Fungsi Koperasi
Koperasi Indonesia mangacu kepada UU no.25 Tahun 1992 yang saat ini sedang disipakan penggantinya mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan Ekonomi dan sosialnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar