Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
koperasi dalam hal ini berperan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat jadi dalam hal ini sesungguhnya koperasi harus berkembang supaya rakyat menengah ke bawah bisa merasakan kesejahteraan sosial yang dijanjikan oleh pemerintah.
jadi harapan-harapan saya untuk koperasi kedepannya adalah:
- lebih ada pergerakan dalam bidang kesejahteraan sosial khususnya bagi masyarakat diperdesaan sehingga masyarakat di perdesaan mendapatkan kesejahteraan
- lebih berperan aktif memberikan pinjaman pinjaman bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal untuk mendirikan usaha kecil menengah
- memberikan pinjaman dan bunga yang kecil bagi petani kecil,pedagang kecil,dan pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha mereka masing masing agar usahanya semakin berkembang.
- mengembangkan koperasi sampai kepelosok desa agar setiap masyarakat di pelosok desa bisa mendapatkan pinjaman supaya mereka bisa membuat usaha untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.
- koperasi dijakarta harus ditambahkan masih banyak masyarakat kecil yang tidak memiliki modal untuk membuat usaha sendiri.
- memberikan pelatihan pendirian usaha kecil menengah bagi mereka yang punya modal tapi tidak memiliki keahlian dalam berusaha atau berdagang.
- peninjauan kembali bagi para pengusaha pengusaha agar koperasi indonesia terkenal sampai ke asia bahkan keseluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar