Kamis, 03 Mei 2012

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik(ITE)




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

komentar saya:

menurut saya pada bab VI pasal 27 ini sangat menarik dibahas,,karena sebenarnya perlukah kita membahas kasus seperti ini.contohnya seperti kasus prita yaitu pencemaran nama baik apa layak dia dihukum selama itu dan dengan denda sebesar itu padahal prita merupakan rakyat yg miskin,,dia hanya sekedar menyalurkan aspirasinya agar pelayanan dirumah sakit ditingkatkan lagi.
saya sebenarnya kurang dengan ketentuan pidana yang berlaku,karena apa??sekarang banyak pembajakan dimana mana apakah kasus seperti ini pernah diselesaikan secara tuntas tentu tidak kan buktinya pembajakan masih merajalela dimana mana,saya akan setuju dengan ketentuan pidana ini kalau pemerataan hukum berjalan dengan baik tanpa memandang bulu.

demikian tanggapan dari saya tentang ITE ,saya mohon maaf bila ada salah dan menyinggung satu sama lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar