Selasa, 25 Desember 2012

6 Sikap Cerdas Menghadapi Pemeriksaan Pajak part 1


6 Sikap Cerdas Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Menghadapi pemeriksaan pajak, bagi sebagian besar perusahaan merupakan mimpi buruk—momok menakutkan.  Entah mengapa, dari sekian banyak perusahaan yang saya kenal selama ini, nyaris semuanya merasa terbebani oleh pemeriksaan pajak. Tak jarang juga pemilik usaha yang menjadi khawatir, lalu stress. Bukannya menunjukan sikap cerdas, malahan cenderung menunjukan sikap panik yang samasekali kontra-produktif.
Bisa saya pahami. Sumber utama kekhawatiran sesungguhnya adalah: ketidaktahuan terhadap peraturan pajak beserta teknis pelaksanaannya. Inipun lumrah sekaligus logis. Bagaimana mungkin pengusaha bisa tahu dan memahami peraturan pajak yang begitu banyak. Para pengusaha tidak punya cukup waktu untuk membaca apalagi belajar aturan perpajakan dan segala tetek-bengeknya. Tentu, akan lebih baik jika pikiran dan tenaga mereka fokuskan untuk membuat strategi-strategi pengembangan usaha. Sangat bisa saya mengerti.
Konsultan Pajak? Hmm… Meskipun ada juga yang jujur dan profesional (tentunya dengan fee selangit), sebagiannya lagi fee-nya terjangkau tetapi lebih banyak menimbulkan kepusingan dibandingkan meringankan. Ada juga konsultan pencetak SSP dan pengisi SPT (bukan konsultan pajak)—yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pagawai accounting persahaan itu sendiri.
Cukup. Tujuan saya mempublikasikan ini bukan untuk membuat pembaca menjadi pusing. Melainkan untuk memberi sedikit masukan tentang bagaimana caranya menghadapi pemeriksaan pajak dengan baik—tanpa perlu stress, apalagi panik.

Sikap Cerdas-1. Jangan Menghindar

Banyak wajib pajak yang memilih menghindar ketika didatangi petugas pajak. Saya tahu, itu sering dianjurkan oleh para konsultan pajak, seperti mereka sering sebutkan, “jangan lakukan penggelapan pajak (tax evasion), tapi lakukan penghindaran (tax avoidance)“. Wrong move!  Jangan ikuti anjuran sesat itu. Percuma. Menghindari petugas pajak hanya akan memperlama proses pemeriksaan. Ada 2 fakta penting untuk diketahui, sehingga menghindar samasekali bukan langkah cerdas:
  • Fakta-1. Yang diperiksa adalah badan (perusahaan), bukan diri peribadi direktur, pimpinan atau pemilik perusahaan. Sehingga, petugas pajak akan tetap melangsungkan pemeriksaan dengan atau tanpa kehadiran pimpinan perusahaan. Sikap menghindar hanya akan membuat banyak keterangan yang dibutuhkan menjadi tidak ada, dan itu akan membuat proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut.
  • Fakta-2. Suatu perusahaan menjadi target pemeriksaan bukan karena diundi, tetapi karena setelah dianalisa pihak DJP perlu melakukan pemeriksaan. Sehingga, seberapa keraspun usaha WP untuk menghindar, tetap saja akan diperiksa. Sekali-duakali mungkin bisa menghindar, tetapi DJP tidak akan membatalkan pemeriksaan hanya karena WP menghindar. Salah-salah, penghindaran itu bisa dianggap sebagai dasar untuk menetapkan utang pajak sesuai data yang mereka miliki saja—dan cenderung lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
Sehingga dalam kasus ini, menghindar bukanlah sikap yang cerdas. Hadapi dengan tenang. Jangan ikuti anjuran konsultan pajak yang menjerumuskan. Mereka samasekali tidak mengerti bisnis anda. Bukannya meringankan beban anda, yang ada malah membuat masalah baru.

Sikap Cerdas-2. Jangan Anti Tetapi Juga Jangan Membungkuk-bungkuk

Di kantor manapun, dari sekian banyak pegawai, ada saja yang lebih mengedepankan arogansi ketimbang profesionalitas. Terlebih-lebih kantor pajak—badan pemerintah, merasa mewakili pemerintah, merasa menjalankan tugas negara. Bukan hanya pegawai pajak di Indonesia, pegawai IRS (kantor pajak AS) juga ada yang arogan.
Namun demikian, tak sedikit juga pegawai pajak yang bersikap sopan dan profesional. Masalahnya wajib pajak tidak bisa menebak-nebak apakah pegawai yang melakukan pemeriksaan tergolong arogan atau sopan. Untuk itu, saya selalu menyarankan agar sikap profesional dijadikan semacam sikap default.
Seberapa aroganpun sikap pemeriksa (petugas pajak), berusalah untuk tidak emosi—termasuk jangan menujukan sikap anti-pati (misalnya mengabaikan, berlaku tidak sopan, bersikap dingin, dll). Sikap anti-pati, acuh tak acuh hanya akan membat proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut. Salah-salah bisa menimbulkan ketersinggungan. Bagaimanapun juga, petugas pajak juga manusia. Bagaimanapun juga mereka datang bukan untuk ngajakin berantem. Pandang tugas mereka pada porsi yang tepat.
Kesalahan sikap yang umum ditunjukan oleh WP adalah sikap terlalu ramah, membungkuk-bungkuk. Memperlakukan pemeriksa seperti raja. Jangan. Sikap inipun sesungguhnya tidak saya rekomendasikan, karena:
  • Mencoba berpikir positif, saya percaya petugas pajak yang profesional pasti tidak mengharapkan sikap ramah berlebihan dari WP. Sikap terlalu membungkuk (ramah) ini justr menimbulkan rasa risih—seolah-olah mereka (petugas pajak) bisa dibeli dengan bungkukan badan atau perlakuan istimewa lainnya. Jangan.
  • Jika berpikir negatif, membalas sikap arogan dengan sikap membungkuk-bungkuk juga percuma. Bukannya mereka menjadi lebih lunak, yang ada malah makin ditekan karena anda terlihat takut/ciut. Ketakutan biasanya diidentikan dengan ‘merasa melakukan kesalahan’.  Jangan biarkan mereka (pemeriksa) sampai berpikir demikian.
Sumber :www.google.com/jurnal akuntansi menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar