Selasa, 25 Desember 2012

6 Sikap Cerdas Menghadapi Pemeriksaan Pajak part 3


6 Sikap Cerdas Menghadapi Pemeriksaan Pajak


Sikap Cerdas-5. Jangan Menyetujui Hasil Temuan Audit Tanpa Memeriksanya

Setiap pemeriksaan akan berujung pada penetapan—yang sudah pasti akan menunjukan bahwa persusahaan (Wajib Pajak) kurang membayar pajak, alias terhutang pajak. Sebelum ‘Surat Ketetapan Pajak (SKP)’ diterbitkan, pemeriksa biasanya mengeluarkan ‘Hasil Temuan Audit (HTA)’, yang isinya menunjukan perbedaan-perbedaan antara ‘apa yang telah dilaporkan (dan dibayarkan) oleh perusahaan’ dengan ‘hasil temuan selama masa pemeriksaan’—termasuk koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa.
HTA ini bisa sementara atau sudah merupakan temuan final. Dan, Auditor akan meminta tandatangan persetujuan dari Wajib Pajak. Nah sebelum menyatakan setuju atau tidak, sebaiknya minta terlebih dahulu rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk hasil koreksinya. Jika perlu minta dijelaskan mengenai dasar pengenaan dan perhitungan-perhitungannya. Wajib pajak perhak untuk meminta itu.
Hal penting yang perlu diketahui, pemeriksa dalam menemukan angka-angka tersebut, selalu menggunakan asumsi-asumsi. Ini yang paling penting untuk ditanyakan.
Misalnya: Perusahaan sesungguhnya melakukan ekspor barang (sehingga seharusnya tidak kena pajak penjualan), tetapi karena tidak ada ‘Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)’, lalu pemeriksa mengasumsikan itu sebagai penjualan dalam negeri, sehingga terhutang PPN. Padahal, perusahaan tidak memiliki PEB karena barang tersebut dikirimkan via kurir (DHL/FedEx/UPS/EMS/Dll), bukan karena penjualan dalam negeri! 
Jika setelah diberikan perincian dan dijelaskan wajib pajak masih ragu untuk menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan, terutama sekali jika tehutang pajaknya cukup tinggi, wajib pajak bisa meminta waktu beberapa hari untuk mempelajari hasil temuan audit tersebut. Hal itu sangat mungkin terjadi, karena hasil temuan audit biasanya hitung-hitungannya banyak.
Pergunakan waktu selama penundaan dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari hasil temuan audit tersebut secara mendetail. Jika perlu minta bantuan seorang konsultan (untuk mereview hasil perhitungan dan asumsi-asumsinya), cukup hanya meminta review cepat, dan rekomendasi. Tidak perlu meminta mereka untuk mewakili anda untuk menghadapi pemeriksaan selanjutnya.
Bila hasil temuan audit anda rasa sangat tinggi dan tidak masuk akal, sudah pasti berat bagi perusahaan untuk menanggungnya. Ada baiknya anda menghubungi seorang pengacara untuk memberikan pandangan mengenai aspek hukum yang mungkin akan timbul bila anda menolak hasil temuan audit tersebut.

Sikap Cerdas-6. Ambil Keputusan Yang Bijak Sekaligus Cerdas

Diatas semuanya itu, menurut saya, jangan sampai bikin stress apalagi panik—berpikirlah dengan tenang. Jika itu memang kewajiban perusahaan, saya rasa tidak ada perlunya untuk mencoba menghindarinya. Saya tahu, banyak konsultan yang suka menyarankan anda untuk melakukan penghindaran (tax avoidance), itu advise yang sangat berbahaya dan samasekali tidak produktif. Percayalah itu hanya akan menimbulkan masalah baru.
Sudah seharusnya pemeriksaan pajak disikapi dengan serius. Hanya saja, kekhawatiran (apalagi kepenaikan) sesungguhnya samasekali tidak perlu menurut saya. Samasekali tidak bermanfaat, malahahan bisa menjadi kontra produktif: dijadikan mainan oleh pemeriksa nakal misalnya, atau paling tidak proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut.
Jika ada perbedaan-perbedaan kecil, meskipun itu terasa tidak wajar, cobalah untuk mempertimbangkannya dengan bijak. Buang jauh-jauh emosi yang tak perlu. Coba perhitungkan kembali risiko yang akan timbul bila terjadi sengketa. Terutama sekali waktu dan pikiran yang akan tersita—sudah pasti konsentrasi mengelola perusahaan akan banyak terganggu. Dengan emosi stabil dan pikiran jernih saya percaya anda bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi perusahaan.
Sumber : www.google.com/jurnal akuntansi menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar