6 Sikap Cerdas Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Sikap Cerdas-3. Pahami Hak Perusahaan (Selaku Wajib Pajak)
Lebih dari sekedar sikap. Jauh lebih penting adalah memahami bahwa, meskipun disebut ‘Wajib’ Pajak, perusahaan juga memiliki hak, untuk:
- Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa. Ini penting. Jangan sampai perusahaan melayani pegawai pajak gadungan. Jika ragu-ragu, hubungi Kantor Pelayanan Pajak di wilayah perusahaan berada untuk memverifikasi apakah orang yang datang ke perusahaan memang petugas resmi.
- Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Setiap pemeriksaan selalu ada surat perintah dari Ditjen Pajak (DJP). Menggunakan kepala (kop) surat resmi, ada tandatangan supervisor, kepala pemeriksa, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setempat atau Dirjen Pajak Pusat jika perintah pemeriksaan datang dari pusat.
- Menolak untuk diperiksa, apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan, sebaiknya ditolak saja. Wajib pajak berhak untuk menolak jika salah satu saja tidak bisa ditunjukan.
- Menanyakan latar belakang dan tujuan pemeriksaan – Tujuan pemeriksaan beserta dokumen dan data yang diminta biasanya sudah tercantum di dalam surat perintah pemeriksaan. Obyek pajak yang akan diperiksapun biasanya jga dicantmkan. Namun jika dipandang perlu, wajib pajak perhak meminta penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan pemeriksaan.
- Meminta tanda bukti peminjaman: buku-buku, catatancatatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak. Lokasi pemeriksaan bisa jadi di perusahaan atau di kantor pajak, atau kedua-duanya. Yang paling banyak biasanya kedua-duanya. Sehingga kunjungan pertama ke lokasi wajib pajak biasanya hanya untuk meminta dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka melakukan pemeriksaan. Saat menyerahkan dokumen dan data, jangan lupa meminta tanda terima atas penyerahan tersebut.
Sikap Cerdas-4. Memahami Kewajiban Perusahaan (Selaku Wajib Pajak)
Setiap hak selalu disertai oleh kewajiban. Demikian halnya dalam konteks pemeriksaan pajak. Disamping memiliki hak, wajib pajak juga memiliki kewajiban yang mau-tidak-mau, suka-tidak-suka, harus dilakukan:
- Wajib pajak, wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan:buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak. Dokumen, catatan, dan data apa persisnya? Biasanya dicantumkan dengan jelas di dalam ‘Surat Perintah Pemeriksaan. Misalnya: Akte pendirian perusahaan, data penjualan beserta invoice tahun 2011, Daftar pegawai, Daftar gaji pegawai tahun 2011, dan lain sebagainya.
- Wajib pajak, wajib memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah, agar jangan sampai WP menghilangkan bukti-bukti dan dokumen transaksi.
- Wajib pajak, wajib memberi keterangan yang diperlukan. Ini yang bisa melebar kemana-mana, karena memang tidak tercantum di dalam surat perintah pemeriksaan. Logikanya, segala hal yang terkait dengan tujuan dan obyek pemeriksaan. Sebagai patokan umum, saya selalu menyarankan agar wajib pajak bersikap menjawab saja—artinya jika tidak ditanya tidak perlu diberitahukan dan jika ditanya “jam berapa sekarang?”, tidak perlu menjelaskan proses pembuatan sebuah jam.
Sumber : www.google.com/jurnal akuntansi keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar